Dirlantas Polda Metro Jaya Gratiskan Perubahan Nama Jalan di STNK
JAKARTA, TEKAPE.co – Penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Penggantian alamat pemilik, khususnya nama jalan di surat tanda nomor kendaraan (STNK) bermotor dapat dilakukan saat membayar pajak lima tahunan. Sehingga warga DKI Jakarta tak perlu resah terkait dengan perubahan 22 nama jalan di Ibu Kota beberapa waktu lalu.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, pihaknya tidak ingin asyarakat pemilik kendaraan terbebani dengan perubahan nama 22 nama jalan dengan nama-nama tokoh Betasi.
“Kita akan upayakan supaya perubahan nama jalan tidak menimbulkan dampak ke biaya,” kata Sambodo.
“Kecuali dalam pembayaran lima tahun itu, dia perlu ganti STNK. Pada saat itu lah diganti alamatnya, sesuai alamat yang ini (perubahan nama jalan),” sambungnya.
Pihak kepolisian tak mewajibkan para pengendara langsung mengubah STNK bagi yang terdampak. Jadi pergantian perubahan dokumennya dilakukan saat pergantian STNK yang lima tahunan.
(ronald reagan)
Tinggalkan Balasan