Diperotes Warga Karena Tutup Jalan Hauling, PT CBP Sebut Sudah Sesuai dengan Undang-Undang
MOROWALI, TEKAPE.co – Salah satu perusahaan tambang yang bertempat di Desa Lalampu Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali yakni PT Cetara Bangun Persada (CBP), saat ini sedang bermasalah dengan PT Fadlan Mulia Jaya (FMJ).
Permasalahan kedua belah pihak ini dipicu persoalan akses jalan. Warga setempat menganggap bahwa PT CBP sengaja melarang PT FMJ untuk melakukan kegiatan houling yg berdampak pada pendapatan masyarakat setempat. Pasalnya, saat ini PT CBP telah melakukan pembuatan portal di lokasi lahan yang digunakan PT FMJ sebagai jalur houling dari IUP OP PT FMJ ke stockpile yang berada di wilayah IUP OP PT CBP.
Menanggapi tuduhan warga, Direktur Utama PT CBP Hartoyo Nugroho Adi mengungkapkan bahwa penutupan portal di Jalan tersebut dilakukan bukan untuk menghalangi pendapatan warga dari kegiatan PT FMJ.
“Kami tidak memiliki niat untuk menghalangi warga untuk dapat menggunakan jalan untuk kepentingan warga ataupun menghambat pendapatan warga setempat. Namun, sesuai dengan peraturan perudang-undangan yang berlaku perihal jalan yang digunakan untuk kegiatan tambang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara serta Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara, maka PT CBP merasa perlu melakukan hal-hal yang dipandang penting terutama untuk Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) yang telah diatur pula dalam Undang-Undang dimaksud,”ungkap Dirut PT CBP saat dikonfirmasi Jumat 1 Desember 2023
Menurutnya, PT CBP selaku pemilik IUP wajib menjaga keselamatan semua pihak termasuk warga yang melintas di lahan yang saat ini masih dalam penutupan portal. Sebab, Jalan tersebut juga digunakan salah satu perusahaan tambang nikel bernama PT Fadlan Mulia Jaya (FJM) untuk houling.
“Saat ini PT Fadlan Mulia Jaya telah menggunakan jalan untuk keperluan tambang di dalam IUP PT CBP dengan tanpa persetujuan pemilik IUP yg sah yaitu PT CBP. Selama ini PT CBP tidak pernah melarang pihak PT FMJ untuk menggunakan area tambang PT.CBP asalkan PT FMJ dapat memenuhi poin-poin yg menjadi beban dan tanggung jawab PT. CBP. Sampai dengan saat ini PT CBP masih menunggu itikad baik dari PT FMJ,” tuturnya.
Dari awal waktu menggunakan jalan houling hingga kini PT FJM sama sekali tidak menunjukkan itikad baiknya untuk meminta Ijin dari pemilik IUP yaitu PT CBP. Oleh sebab itu PT CBP melakukan tindakan pengamanan jalan houling yang selama ini di gunakan oleh Pihak PT FMJ.
“Pembuatan portal di jalan ini tidak berlaku untuk masyarakat, mereka tetap bisa melintas di Jalan tersebut. Masyarakat menganggap PT CBP sengaja melarang atau menghalangi untuk melintas di Jalan yang dipalang itu, karena perbuatan pihak PT FJM. Mereka sengaja membenturkan PT CBP dengan masyarakat bertujuan untuk kepentingan PT FMJ. Satu hal yang perlu diingat bahwa kami PT CBP selaku pemilik IUP bertanggung jawab atas kewajiban administrasi dan finansial
terhadap semua aktifitas kegiatan penambangan didalam IUP kami,” tegasnya .
Meskipun saat ini PT CBP masih melakukan penutupan portal, Hartoyo menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu niat baik dari pihak PT FMJ untuk melakukan pembicaraan guna mencari solusi atas permasalahan ini.
“Selama belum ada pembahasan mengenai solusi dari permasalahan dengan pihak PT FMJ, maka penutupan portal akan tetap kami lakukan karena hal ini mutlak menjadi hak dan kewenangan kami sebagai Pemilik IUP,” tutupnya. (SAL)
Tinggalkan Balasan