Dipaksa Aborsi oleh Pacar, Gadis 19 Tahun Melahirkan di Toilet Rumah Sakit Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang perempuan berusia 19 tahun di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, diduga menjadi korban pemaksaan aborsi oleh pacarnya berinisial AD (34).
Dugaan itu terungkap setelah korban melahirkan bayinya di toilet rumah sakit.
Bayi tersebut sempat hidup selama dua hari sebelum meninggal dunia.
BACA JUGA: Sepanjang 2025, Kebakaran Dominasi 1.541 Kejadian Bencana di Jakarta
Peristiwa dugaan pemaksaan aborsi disebut terjadi pada Agustus 2025 di sebuah rumah di Kecamatan Wara Timur.
Menurut keterangan keluarga korban, terduga pelaku memberikan obat kepada korban dengan alasan sebagai obat biasa, tanpa menjelaskan fungsinya sebagai penggugur kandungan.
“Dia bilang itu obat biasa. Keponakan saya tidak tahu kalau itu obat menggugurkan,” kata paman korban, Kamiruddin, Sabtu (20/12/2025).
BACA JUGA: Ibadah Natal di Bulukumba Dikawal Aparat Kepolisian
Kamiruddin menyebut terduga pelaku mengiming-imingi korban dengan janji pernikahan.
Janji itu disampaikan setelah korban diminta meminum obat tersebut.
Namun, hingga kini, janji itu tidak pernah diwujudkan.
“Dijanjikan setelah minum obat itu akan dinikahi. Tapi sampai sekarang tidak ada bukti,” ujarnya.
Kehamilan korban baru diketahui keluarga setelah korban mengeluhkan sakit perut dan dibawa ke rumah sakit.
Saat berada di fasilitas kesehatan tersebut, korban melahirkan bayinya di toilet sebelum mendapatkan penanganan medis.
“Belum sempat dirawat, bayinya sudah lahir di WC rumah sakit. Di situ baru keluarga tahu semuanya,” kata Kamiruddin.
Bayi yang dilahirkan korban sempat dirawat, namun meninggal dunia dua hari kemudian. “Bayinya masih hidup dua hari, lalu meninggal,” ujar Kamiruddin.
Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polres Palopo.
Keluarga korban sempat membuka peluang penyelesaian secara kekeluargaan, namun upaya tersebut tidak berlanjut karena terduga pelaku dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Sahrir, membenarkan adanya laporan dugaan pemaksaan aborsi tersebut.
Ia mengatakan perkara itu masih dalam tahap penyelidikan.
“Benar ada laporan yang masuk dan saat ini masih kami lakukan penyelidikan,” kata Sahrir.
Ia mengakui sempat ada pembicaraan damai antara pihak korban dan terduga pelaku.
Namun, kepolisian tidak terlibat dalam kesepakatan tersebut.
“Tidak ada restorative justice. Kalau ada surat damai, itu dibuat sendiri oleh mereka. Proses hukum tetap berjalan,” ujarnya.
Polisi masih mendalami keterangan korban, terduga pelaku, serta sejumlah saksi dari pihak keluarga untuk mengungkap rangkaian peristiwa secara menyeluruh.(*)



Tinggalkan Balasan