Dinilai Lamban, Mahasiswa Kembali Unjuk Rasa Desak Kejati Sulsel Usut Tuntas Dugaan Fee Proyek di Palopo
MAKASSAR, TEKAPE.co – Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulawesi Selatan (Sulsel) kembali menggelar demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, di Makassar, Rabu 17 Juli 2024.
Aksi ini merupakan yang keempat kalinya dilakukan oleh mahasiswa dengan tuntutan serupa, menyoroti dugaan praktik tindak pidana korupsi di Kawasan Industri Palopo (KIPA).
Mereka menuntut Kejati Sulsel serta Kepolisian Daerah Sulsel untuk menyelidiki secara tuntas dugaan penerimaan fee proyek pengaspalan KIPA sebesar Rp500 juta pada tahun anggaran 2021.
Menurut Jenderal Lapangan Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel, Alamsyah, Kejati Sulsel dinilai lamban dan tidak sigap dalam menangani kasus ini.
“Kami sudah melakukan empat kali aksi, namun Kejati terkesan tidak peduli dan tutup mata terhadap tuntutan kami. Kami bahkan telah melaporkan kasus ini kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri sebagai upaya konkret untuk mengawal isu ini,” ujar Alamsyah.
Kasus ini mencuat sejak Mei 2024, ketika terdapat dugaan bahwa oknum kontraktor berinisial HT memberikan fee kepada Kadis PU Kota Palopo Harianto, untuk memperoleh proyek pengaspalan.
Selain itu, dugaan korupsi ini juga diduga melibatkan mantan pejabat di Palopo.
“Dari bukti foto dan dokumen yang kami kantongi, kami telah mengajukan laporan dugaan korupsi ini kepada Kejaksaan Agung dan Bareskrim Polri pada 3 Juli 2024 lalu. Kami akan terus mengawal proses hukum ini sampai tuntas,” tambah Alamsyah.
Aliansi Gerakan Mahasiswa Sulsel berencana untuk mengambil langkah lebih lanjut dengan meminta Kejaksaan Agung untuk mencopot Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel beserta jajarannya yang dianggap tidak mampu menangani kasus ini secara efektif.
Dengan semakin meningkatnya tekanan dari berbagai pihak, termasuk dari kalangan mahasiswa, publik menanti respons dari Kejati Sulsel untuk mengusut kasus ini dengan serius dan transparan.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH, saat menerima demonstran, menjelaskan jika laporan tersebut masih dalam proses penelaahan di tindak pidana khusus (tipidsus) Kejati Sulsel.
“Laporan tersebut sementara dilakukan penelaahan di Pidsus, karena semua laporan yang masuk kami telaah dulu. Soal sampai kapan, kami tidak bisa memastikan, yang jelas masih dalam proses,” tandasnya. (*)
Tinggalkan Balasan