Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dinas PUPR Luwu Gelar Ekspose Pembangunan Gedung Mall Pelayanan Publik

LUWU, TEKAPE.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) melakukan ekspose program kegiatan Rehabilitasi Gedung Simpurusiang Belopa Sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) di kantor Kejaksaan Negeri Luwu.

Ekspose tersebut dilakukan untuk mendukung keberhasilan penyelenggaraan pembangunan infrastruktur, sekaligus sebagai langkah mencegah terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan yang berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Kajari Luwu, pada Selasa, 08 Juni 2021, ini selain dihadiri sejumlah Kepala Seksi dalam lingkup Kejari, juga di ikuti Kepala Dinas PUPR, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT bersama Kepala Bidang Cipta Karya, Raden Dani Mahendra, ST, serta dihadiri perwakilan PT. Atiqa Ramadhan Sejahtera selaku pihak pelaksana pekerjaan dan CV. Husainiyah Consultant sebagai pengawas teknis lapangan.

Pada rapat tersebut, Kajari Luwu, Erni Veronica Maramba, SH, M.Hum berpesan kepada semua pihak yang terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Mall Pelayanan Publik ini agar senantiasa mengedepankan profesionalitas dalam bekerja.

“Kepada pihak pelaksana, diharapkan agar bekerja berdasarkan spesifikasi teknis yang dipersyaratkan, termasuk salah satunya adalah dalam hal pemakaian jenis material bangunan. Apalagi, menurutnya pekerjaan ini lebih dominan pada penataan interior sehingga butuh spesifikasi khusus dalam pelaksanaannya. Kami juga berharap kepada pihak Dinas terkait agar melakukan pengawasan dan memantau kemajuan pelaksanaan pekerjaan,” ujarnya.

Lanjut, ia juga meminta kepada pihak Dinas PUPR Luwu, agar melaporkan kepada pihak kejaksaan jika sekiranya ada kendala atau situasi yang tidak kondusif yang disebabkan oleh pihak luar selama pekerjaan berjalan. Disamping itu, pihak Kejari Luwu berencana akan mengagendakan turun ke lapangan bersama tim untuk meninjau proses pelaksanaan pekerjaan.

Sementara Kepala Dinas PUPR, Ir. Ikhsan Asaad, ST, MT yang di dampingi PPK Kegiatan, R. Dani Mahendra, ST mengungkapkan jika ekspose kegiatan Pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) ini sebagai tindak lanjut dari permohonan Pendampingan Hukum dan Pengawalan Pengamanan Pembangunan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belopa beberapa waktu lalu.

Diketahui, Rehabilitasi Gedung Simpurusiang Belopa Sebagai Mall Pelayanan Publik (MPP) yang menelan anggaran 4,6 Miliyar untuk tahap pertama. Anggaran tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) Dinas PUPR tahun 2021. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini