Diminta tak Diskriminasi, Satpol PP Morowali Bongkar Paksa Tembok Parkiran Ruko
BUNGKU, TEKAPE.co — Satpol PP Kabupaten Morowali membongkar paksa tembok parkiran ruko Leppakimai, yang ada di Bungku, Kabupaten Morowali, Jumat 13 September 2019.
Pembongkaran itu dilakukan hanya dengan satu kali surat peringatan, yang langsung berisi surat perintah penertiban.
Tembok bangunan itu dibongkar karena dinilai melanggar Perda dan tidak sesuai Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Pemilik Toko Leppakimai, Masdar, mengaku, peringatan lisan yang telah disampaikan pihak Satpol PP telah diindahkan.
Namun hanya selang beberapa hari teguran lisan, langsung keluar surat peringatan dan perintah penertiban sekaligus.
“Apa yang dianjurkan sudah kami lakukan, termasuk mengosongkan barang dan dinding yang dianggap melanggar Perda,” ujarnya.
Masdar hanya berharap, Pemkab Morowali tak diskriminatif dalam menegakkan Perda.
“Kami meminta pihak terkait, agar penerapan Perda bisa diterapkan secara adil. Jangan cuma kami yang jadi korban,” ujarnya.
Masdar berharap, jika memang mau menerapkan Perda, jangan pandang bulu. Sebab menurutnya, masih banyak bangunan yang kasusnya melanggar.
“Saya minta bapak Bupati Morowali agar dapat penerapan Perda di Kabupaten Morowali tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Masdar merasa, penegakan Perda sangat diskriminatif dan Satpol PP terkesan terburu-buru dalam membongkar paksa tembok rukonya.
Surat Penyampaian pembongkaran itu bernomor 644/0915/Sat-pol-PP /IX/2019 tanggal 11 September 2019 perihal peringatan dan pembongkaran bangunan, yang ditandatangani Wakil Bupati Morowali, Dr H Najamuddin SAg SPd MPd.
Dalam surat itu, tertulis pembongkaran itu dalam rangka penegakan Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan dan gedung, peraturan daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang rencanan tata ruang wilayah Kabupaten Morowali.
Juga Perda Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Bangunan dan gedung, serta memperhatikan rapat kordinasi lintas OPD antara Dinas DPMPTSP, dinas tata ruang dan Dinas Satpol PP.
Surat itu berisi penyampaian (1) Pemerintah Daerah melalui Dinas DPMPTSP dan dinas Satpol PP telah melakukan identifikasi lapangan dengan melakukan pengukuran batas IMB pada ruko Leppakimai, batas dari median jalan +16.3 meter pada 22 Agusutus 2019.
(2) Dinas Satpol PP telah melakukan teguran lisan tentang pelanggaran pembangunan tembok parkiran ruko Leppakimai tiga kali berturut-turut, 2 Agustus, 30 Agustus, dan 11 September 2019.
(3) Diminta Kesadaran dan kerjasamanya untuk taat dan patuh terhadap ketetentuan peraturan tersebut diatas, karena bertetangan dengan peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang penetapan ruang, manfaat jalan, ruang milik jalan, ruang pengawasan jalan dan IMB.
(4) Kondisi Bangunan yang menepati ruang pengawasan jalan, selain bertentangan dengan peraturan Bupati tersebut pada angka 3 (tiga) juga sangat berpotensi pada kerawanan kecelakaan pada perempatan jalan (trafficlight).
(5) Berdasarkan hal-hal tersebut, angka 1 – 4 diatas, diharapkan kesediaan dan kerjasamanya dalam waktu 1×24 jam sejak surat peringatan ini dikeluarkan sudah ambil langkah-langkah untuk menyelesaikan pembongkaran dinding parkiran saudara.
(6) Apabila waktu yang ditentukan tersebut pada angka 5 (lima) belum dilakukan pembongkaran, dengan sangat menyesal Pemerintah Kabupaten Morowali akan melakukan Penertiban sesuai aturan yang berlaku.
Terkait hal itu, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kabupaten Morowali yang ikut tanda tangan dalam berita acara pembongkaran, Buharman Lambuli, saat ditemui usai pembokaran mengatakan, pihaknya hanya penegakan Perda, yang sudah beberapa kali disampaikan secara lisan.
“Penegakan Perda itu sesuai dengan berita acara. Sebab bangunan tersebut telah melanggar aturan, sebagaimana yang tertuan dalam surat peringatan itu,” tandasnya.
Ia mengaku, bangunan Toko tersebut telah ditinjau dan diperiksa, bahwa benar telah melanggar Perda dan Perkada Kabupaten Morowali, sehingga dilakukan pembongkaran oleh Pemda Satpol PP, selaku penegak perda dan perkada kabupaten Morowali. (Hafid)
Tinggalkan Balasan