Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dimenangkan Ahli Waris H Ali, Pemkab Torut Bersikukuh Pertahankan Lahan Lapangan Gembira Rantepao

Aksi masyarakat Torut menuntut untuk mempertahankan lahan Lapangan Gembira Rantepao. (erlin/tekape.co)

RANTEPAO, TEKAPE.co – Sengketa lahan Lapangan Gembira Rantepao, Kabupaten Toraja Utara (Torut) telah dimenangkan ahli waris H Ali hingga tingkat Mahkamah Agung.

Keputusan yang sudah inkracht memutuskan kepemilikan Lapangan Gembira, adalah ahli waris Haji Ali. Bukan milik pemerintah.

Namun demikian, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Torut bersikukuh untuk mempertahankan tanah itu.

Lapangan itu sudah berdiri beberapa bangunan pemerintahan, fasilitas pendidikan, kesehatan, dan fasilitas olahraga.

Beberapa fasilitas yang berada di lahan tersebut yakni, gedung SMAN 2 Rantepao, gedung olahraga Rantepao, Puskesmas Rantepao, Kantor Kelurahan Rante Pasele, Kantor Cabang Dinas Pendidikan Kecamatan Rantepao, Kantor Dinas Kehutanan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Kantor Samsat Sulsel, dan Kantor PT Telkom Indonesia.

Kantor tersebut terancam digusur pihak penggugat setelah memenangkan sengketa di MA.

Ketua DPRD Torut, Nober Rante Siama, Selasa 30 November 2021, mengatakan, meski yang dilawan ini diandaikan adalah batu gunung. Namun jika dia batu gunung, maka kita harus jadi brekernya, untuk menghancurkan mereka. Jadi, jangan takut.

“Kita tidak mau tanah kita diambil sejengkal pun. Jangan kira adik- adik kami hanya diam. Sejak awal kami bersama pemda berjuang untuk mempertahankan tanah tersebut. Kami berbagi tugas dengan Pemda,” tegas Ketua DPRD Torut.

Sementara itu, Wabup Torut, Frederik Victor Palimbong, mengatakan, pihaknya terus memantau kasus tanah tersebut.

Ia mengatakan, sejak dilantik 26 April 2021, pekan pertama mulai melaksanakan pemerintahan dan masuk pekan kedua berdiskusi dengan Kabag Hukum.

”Pertama saya tanyakan bagaimana kasus Lapangan Gembira. Karena, saat masih di Balikpapan, saya ikuti terus mulai di pengadilan negeri, pengadilan tinggi, banding, kemudian putusan kasasi. Lalu masuk peninjauan kembali (PK ),” katanya.

Terkait perintah eksekusi lahan tersebut, kata dia, sampai sekarang pihaknya belum menerima surat eksekusi itu.

”Pernah kami bahas terkait eksekusi, Pak Bupati mengatakan, jika dieksekusi, kita dan seluruh masyarakat Toraja Utara turun semua untuk pasang badan. Saya kira tidak semudah itu mengeksekusi, apalagi ini banyak fasilitas umum di atasnya,” kata Wabup Torut.

Wabup Torut menambahkan, gerakan dan aksi unjuk rasa warga, akan menguatkan.

Pemprov Sulsel sudah melakukan sidang di Pengadilan Negeri Makale.

“Semoga saja mereka menang. Karena, lahan itu adalah milik pemerintah, bukan milik pribadi lagi,” katanya.

Sebelum diterima masuk ke ruang paripurna, Korlap aksi pergerakan Abia Tandisole, dalam orasinya di atas mobil truk bak terbuka berjuang untuk mempertahankan lahan Lapangan Gembira Rantepao.

”Itu adalah milik warga Toraja, takkan kami biarkan mafia tanah, datang ke Toraja Utara merebut tanah kita. Karena, itu adalah harkat dan martabat kita semua. Bukan hanya Torut tapi harga diri seluruh masyarakat Toraja,” katanya. (erlin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini