Dijadikan Tersangka, Menpora: Saya Siap Buktikan Siapa yang Benar
JAKARTA, TEKAPE.co – Setelah ditetapkan jadi tersangka kasus suap dana jibah KONI tahun 2018, Menteri Pemuda dan Olahraga, (Menpora) Imam Nahrawi mengatakan akan mematuhi prose hukum.
Ia juga mengatakan, akan beradu bukti dengan KPK atas tuduhan dan penetapan dirinya sebagai tersangka.
“Saya punya hak untuk memberikan jawaban yang sebenarnya agar proses hukum ini berjalan dengan baik dan saya akan buktikan, saya tidak seperti apa yang dituduhkan dan saya ikuti seperti apa proses yang ada di pengadilan,” kata Imam, Rabu 18 September 2019, malam.
Saya akan bakal menyampiakn materi berkenaan kasus suap dana hibah KONI dalam proses hukukm lanjutan.
“Sudah barang tentu kita harus junjung tinggi asas praduga tak bersalah dan sudah pasti saya harus sampaikan tentang materi yang tadi sudah disampaikan oleh KPK dalam proses-proses hukum selanjutnya,” kata Imam.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menentapkan Menpora Imam Nahrawi sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan Imam Nahrawi sejak periode 2014 sampai 2018 bersama Miftahul Ulum asisten pribadinya diduga meminta sejumlah uang yang mencapai Rp 14,7 miliar.
Dalam rentan waktu tersebut, Imam dan asprinya kembali meminta uang yang sebesar Rp 11,8 miliar.
“Sehingga total dugaan penerimaan Rp 26,5 miliar diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora tahun 2018,” ujar Alexander di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu 18 September 2019. (*)
Tinggalkan Balasan