Dihearing DPRD Soal Rencana Kenaikan Tarif, PAM TM Palopo Diminta Rasionalisasi Pegawai
PALOPO, TEKAPE.co — Komisi III DPRD Kota Palopo melakukan rapat dengar pendapat (RDP) atau hearing dengan Perusahaan Air Minum Tirta Mangkaluku (PAM-TM) Palopo, Selasa 12 Maret 2019, di ruang Musyarawarah DPRD Palopo.
Hearing itu dilakukan atas aspirasi masyarakat terkait rencana menaikkan tarif air PAM TM Palopo, sebesar 25 persen.
Dalam RDP itu, PAM TM Palopo diminta agar merasionalisasi jumlah pegawai yang saat ini jumlahnya mencapai 271 pegawai.
Sebab disebutkan, ada ratusan karyawan PAM TM Palopo, yang diistilah pembawa aspirasi ke DPRD, sebagai Karyawan Titipan Pejabat (KTP), yang diduga membebani keuangan PAM TM Palopo.
Salah seorang pembawa aspirasi, Aprianto Nurdin, PAM TM harus merasionalisasi jumlah pegawai dan perampingan struktur, jika ingin melakukan efisiensi anggaran.
“Kan bingung juga kita jika PDAM dikatakan rugi Rp 2 miliar tetapi justru dilakukan penambahan pegawai dengan menambah direksi dan dewan pengawas,” tandasnya.
Aprianto menuturkan, berdasarkan peraturan menteri, rasio karyawan PDAM satu karyawan melayani enam pelanggan. Sementara saat ini, rasionya sudah satu pegawai melayani sembilan pelanggan.
Dengan kondisi seperti ini, sekitar 33,89 persen pengeluaran PDAM untuk membiayai gaji pegawai. Jumlah ini jauh diatas dana operasional yang hanya 27 persen.
“Dari sini kan sudah terlihat kebijakan anggaran yang tidak sehat, di mana anggaran untuk gaji pegawai lebih besar dari biaya operasional,” katanya.
Selain jumlah pegawai yang tidak sesuai kebutuhan, Aprianto juga menyoroti sistem penerimaan pegawai yang tidak transparan.
“Bayangkan saja, tahun 2014 hingga 2015 terjadi penambahan sekitar 100 pegawai dan tahun 2015 hingga 2017 terjadi penambahan pegawai 109 orang. Sementara publik tidak pernah tahu bagaimana dan kapan penerimaan pegawai di PDAM. Sehingga muncul persepsi di masyarakat bahwa pegawai di PDAM itu adalah titipan dari pihak tertentu” katanya.
Hal senada diungkapkan salah satu pembawa aspirasi, Junaid Syah. Menurutnya, dengan penambahan jumlah direksi dan dewan pengawas ini mengakibatkan belanja atau gaji pegawai dari Rp13 miliar lebih menjadi Rp15 miliar lebih.
Ketua Komisi III DPRD Palopo, Abdul Rauf Rahim, mengatakan, masukan dari masyarakat ini akan dipertimbangkan dan dikaji ulang.
“Masukan ini akan kami kaji dan menjadi pertimbangan. Namun yang jelas kami komitmen untuk mendahulukan kepentingan masyarakat dan tetap mempertimbangkan eksistensi PAM TM Palopo,” tandasnya.
Hadir dalam RDP itu, Ketua Komisi III DPRD Palopo Abdul Rauf Rahim, Wakil Ketua III DPRD Palopo Islamuddin, anggota DPRD lainnya, Herawati Masdin, Dahri Suli, Hamka Pasau, Budiman, dan lainnya.
Juga hadir dari PAM TM Palopo, Direktur Utama H Yasir, Direktur Keuangan St Maryam, Sekretaris PAM TM Sunandar Latief, Sekretaris Dewan Pegawas Chaerul Baderu, Dewan Pegawas Halim Palatte, dan pegawai teras PAM TM Palopo lainnya.
Sementara dari pembawa aspirasi ada Isra’ Rauf Basyuri, Afrianto Nurdin, Junaid, Syahruddin Syah, Mirwan Lanteng, Bayu Rasyid, dan beberapa orang aktivis Palopo lainnya. (del)
Tinggalkan Balasan