Diduga Tarik Paksa Truk Nunggak 2 Bulan, Dua Debt Collector SMS Finance Torut Dipolisikan di Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Seorang nasabah SMS Finance, Benyamin Kunne’, melaporkan dua debt collector berinisial JS dan TI ke Polres Palopo pada Selasa, 19 Agustus 2025.
Keduanya diduga melakukan perampasan terhadap mobil truk miliknya.
Peristiwa itu terjadi di Hombes Batu, Kecamatan Telluwanua, Kota Palopo pada 8 Agustus 2025.
Truk tersebut merupakan kendaraan kredit Benyamin di SMS Finance Kabupaten Toraja Utara.
“Pelapor sudah resmi membuat laporan dan akan diproses sesuai prosedur hukum,” kata Ipda Sunardi, setelah menerima laporan di SPKT Polres Palopo.
Benyamin mengaku hanya menunggak angsuran selama dua bulan dengan nilai sekitar Rp5 juta.
Dia menyayangkan tindakan debt collector yang langsung menarik kendaraannya, padahal dirinya telah menyatakan kesanggupan untuk melunasi tunggakan.
“Baru dua bulan menunggak sudah ditarik. Saya sudah siap bayar, tapi ditolak. Mereka bilang tetap harus ambil mobil,” ujar Benyamin.
Lebih jauh, ia mengungkapkan adanya beban tambahan yang harus dibayar jika ingin menebus truk tersebut, yakni mencapai lebih dari Rp20 juta.
“Ditulis tangan, ada biaya tarik Rp9 juta, denda Rp1,4 juta, plus setoran deposito angsuran. Totalnya Rp20.455.800,” jelasnya.
Kasus ini disorot karena penarikan dilakukan tanpa mekanisme hukum di pengadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Fidusia.
Laporan Benyamin kini tengah didalami oleh penyidik Polres Palopo. (*)
Tinggalkan Balasan