Diduga Perkosa Perempuan Gangguan Jiwa di Empang, Oknum Buruh Diciduk Polres Palopo
PALOPO, TEKAPE.co – Unit Resmob Polres Palopo menangkap terduga pelaku pemerkosaan, Aidul (28), seorang buruh bangunan, beralamat di Jalan Sungai Rongkong Kota Palopo.
Pelaku diringkus di Jalan Andi Mappanyukki (eks Jalan Rusa) Kota Palopo, Minggu 9 Februari 2020, malam.
Pelaku ditangkap karena diduga telah memerkosa perempuan yang mengalami gangguan kejiwaan, berinisial M (25), warga Jl Sungai Rongkong. Peristiwa itu terjadi 20 Juli 2018 silam.
Dari keterangan polisi, saat itu pelaku mengajak korban ke empang. Sesampainya di empang pelaku membaringkan korban di atas pematang/rumput kemudian menodai korban secara paksa.
Dugaan pemerkosaan itu dilaporkan keluarga korban, RR (26), yang bekerja sebagai karyawan BUMN Jiwasraya, 21 Juli 2018.
“Usai melakukan pemerkosaan, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan. Setelah kita mendapat informasi jika pelaku telah pulang dari Kalimantan, baru kita ringkus,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak satu kali dan melarikan diri ke Kalimantan.
“Korban yang diperkosa pelaku tersebut diketahui memiliki gangguan jiwa. Saat ini pelaku tengah diamankan ke Mapolres Palopo,” jelasnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan