Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Manipulasi Pajak, Kejaksaan Eksekusi Kuasa Direktur PT Duta Verbec di Luwu Timur

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara. (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur menahan satu orang tersangka dalam kasus perpajakan atas nama Kiki Fatmala, sebagai Kuasa Direktur PT Duta Verbec.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur, Bara, saat dikonfirmasi, Kamis (24/10/2024) membenarkan penahanan tersebut.

Ia mengungkapkan Kiki terjerat tindak pidana perpajakan. Tersangka diduga tidak melaporkan SPT Masa PPN untuk beberapa bulan pada tahun 2017, serta dugaan manipulasi SPT Masa PPN, pada Agustus 2017.

Akibatnya, negara berpotensi kehilangan pendapatan pajak sebesar Rp54.500.440.

“Jika kerugian ini tidak dibayarkan, terdakwa akan dikenai denda tiga kali lipat dari nilai kerugian negara, yaitu Rp163.501.320. Kasus ini mengacu pada Pasal 39 ayat (1) huruf c dan d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 yang telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023,” jelas Bara.

Dijelaskan Bara, kasus perpajakan ini sudah memasuki tahap dua, dan tersangka kini ditahan di rutan Polres Lutim. Kasus ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan telah masuk tahap penuntutan.

“Tersangka dijerat Pasal 93 ayat (1) huruf c UU RI No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau alternatif kedua dengan Pasal 93 ayat (1) huruf d UU RI No. 28 Tahun 2007 dan Pasal 64 ayat (1) KUHP,” tambah Bara.

Beredar kabar, penahanan tersangka Kiki ini berupaya diintervensi oleh oknum pejabat di Luwu Timur. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini