Diduga Lecehkan Pelajar dalam Mobil, Sopir di Palopo Diciduk Polisi
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi meringkus Ridwan Muis (31), warga Jalan Cempaka, Kelurahan Balandai, Kota Palopo.
Ridwan ditangkap pada Rabu 16 Juli 2024 atas dugaan pelecehan terhadap anak di bawah umur.
Pelaku (Ridwan) yang diketahui berprofesi sebagai sopir angkutan ditangkap setelah dilaporkan oleh seorang pelajar berusia 14 tahun berinisial NS, asal Malili, Kabupaten Luwu Timur.
BACA JUGA: Dugaan Pemerasan, Nama Kapolsek Bantaeng Terseret Setoran Rutin dari Pengepul Togel
Insiden tersebut terjadi dua hari sebelumnya, pada Senin 14 Juli 2025, sekira pukul 13.00 Wita.
Korban disebut tengah melakukan perjalanan menuju Belopa, Kabupaten Luwu, dengan menggunakan angkutan umum.
Saat tiba di Palopo, NS dipindahkan ke kendaraan yang dikemudikan oleh pelaku.
BACA JUGA: Pencuri Inventaris Sekolah di Palopo Ditangkap, Kerugian Capai Rp126 Juta
Dalam perjalanan, pelaku mendadak menghentikan laju kendaraan dan mengunci seluruh pintu.
“Pelaku lalu melakukan tindakan asusila dengan meremas bagian tubuh korban,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Syahrir, Kamis 17 Juli 2025.
Aksi pelaku tak berlangsung lama. Sejumlah penumpang yang hendak naik membuat Ridwan membuka kembali pintu mobil.
Korban memanfaatkan kesempatan itu untuk melarikan diri.
NS melarikan diri tanpa sempat mengambil barang-barangnya, termasuk dompet berisi uang tunai Rp500 ribu, ponsel, serta tas berisi pakaian.
Polisi kemudian mengamankan pelaku bersama barang bukti berupa satu unit mobil serta tas milik korban.
Dalam pemeriksaan awal, Ridwan mengakui perbuatannya dan kini ditahan di Polres Palopo.
“Saat ini pelaku sudah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Iptu Syahrir.(*)
Tinggalkan Balasan