Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diduga Jadi Pelakor, Owner Toko Emas di Palopo Dituntut 8 Bulan Penjara

Pemilik toko emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Triyanti Tan alias Acing (48), dituntut hukuman delapan bulan penjara atas dugaan perselingkuhan dengan suami HW (47).

PALOPO, TEKAPE.co – Pemilik toko emas di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, TT (48), dituntut hukuman delapan bulan penjara atas dugaan perselingkuhan dengan suami HW (47).

Kasus ini mencuat setelah tersebarnya rekaman video bermuatan pornografi yang diduga melibatkan TT dan suami HW di media sosial.

Video tersebut menimbulkan keresahan di masyarakat, sehingga HW, sebagai istri sah, melaporkan kejadian ini ke Polres Palopo.

Saat ini, perkara tersebut telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palopo dengan nomor perkara 161/Pid.B/2024/PN Plp.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palopo menuntut terdakwa atas keterlibatannya dalam tindak pidana perzinahan.

Tuntutan Jaksa: 8 Bulan Penjara dan Perintah Penahanan

Dalam persidangan, JPU menyatakan bahwa TT terbukti bersalah melanggar Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf b KUHPidana tentang perzinahan.

“Menyatakan terdakwa TT anak dari Ferdy Tan terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perzinahan,” ujar JPU dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Palopo, Kamis (6/3/2025).

Jaksa menuntut agar TT dijatuhi hukuman penjara selama delapan bulan serta segera dilakukan penahanan.

Istri Sah Tuntut Keadilan dan Penahanan Segera

Menanggapi tuntutan tersebut, HW berharap majelis hakim PN Palopo memberikan vonis yang adil bagi terdakwa. Ia juga meminta agar Triyanti segera ditahan sesuai dengan tuntutan jaksa.

“Saya harap hakim memberikan hukuman seadil-adilnya. Saya juga minta terdakwa segera ditahan, karena sampai sekarang masih bebas berkeliaran,” kata HW.

HW mengaku peristiwa ini memberikan dampak buruk bagi dirinya dan keluarganya, baik secara mental maupun finansial.

“Saya sangat dirugikan, terutama secara mental dan finansial. Saya harus menghidupi tiga anak kami sendirian. Maka dari itu, saya berharap hukuman yang setimpal diberikan kepada terdakwa,” ungkapnya.

Sidang Selanjutnya: Agenda Pembelaan Terdakwa

Kasus ini masih terus berproses di PN Palopo. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada Selasa (11/3/2025) dengan agenda pembelaan dari terdakwa.

Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh masyarakat Kota Palopo, mengingat besarnya atensi publik terhadap kasus dugaan perselingkuhan yang melibatkan tokoh bisnis di daerah tersebut. (Rindhu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini