Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Siap Tindak Tegas, Bawaslu Lutra Telusuri Dugaan ASN Terlibat Acara Bacabup

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara tengah melakukan penelusuran dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rombongan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Senin 2 September 2024.(ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Luwu Utara, tengah melakukan penelusuran dugaan keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam rombongan pasangan calon (Paslon) yang mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sebab, kehadiran ASN dalam kegiatan politik seperti itu dianggap melanggar aturan netralitas.

Dimana, hal tersebut wajib dijaga oleh setiap ASN dalam seluruh tahapan pemilihan. Senin, 2 September 2024.

Bawaslu melakukan penelusuran secara menyeluruh dengan melibatkan semua jajaran.

Langkah ini sebagai upaya Bawaslu, untuk memastikan bahwa proses pemilihan berjalan adil dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, termasuk menjaga integritas ASN sebagai aparat negara yang harus netral.

Koordinasi Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), Supriadi mengatakan bahwa, langkah konkrit penulusuran terkait dugaan ini telah dijalankan dan nanti akan ditindaklanjuti secepatnya jika telah memenuhi unsur. 

“Kami tengah melakukan penelusuran secara menyeluruh terkait dugaan keterlibatan ASN dalam pendaftaran pasangan calon. Netralitas ASN adalah hal yang sangat penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap tahapan pemilihan. Jika terbukti ada pelanggaran, kami tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku”, terangnya.

Jika nantinya terbukti ada pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenai sanksi berat, mulai dari sanksi administratif hingga disiplin. Hasil dari penelusuran ini akan menjadi dasar bagi tindakan lebih lanjut.

Bawaslu Luwu Utara juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi pelaksanaan pilkada serentak ini. Dukungan dan kerjasama dengan lembaga-lembaga berwenang sangat dibutuhkan agar aturan tentang netralitas ASN bisa ditegakkan dengan tegas, demi menjaga keadilan dan kepercayaan publik terhadap proses pemilu.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi ASN yang tergoda untuk terlibat dalam politik praktis, sehingga integritas pemilu di Luwu Utara tetap terjaga.(Rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini