Diduga Aniaya Istri, Nelayan di Palopo Ditangkap
PALOPO, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang nelayan di Kota Palopo karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya, Minggu 28 Juni 2020.
“Sudah diamankan di Mapolres Palopo. Pelaku berinisial HA alias AN (27) warga Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur,” kata Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abu Bakar.
Adin Aris menyebutkan, korban melaporkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sehingga mengalamai memar pada tangan kanan.
BACA JUGA:
Mengaku Salah Sasaran, Pembunuh Mahasiswa Unanda Ternyata Rekannya Sendiri
“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Pelaku memukul pundak korban sebanyak dua kali kemudian menarik badan korban hingga keluar pintu,” terangnya.
Pelaku marah saat ditegur untuk tidak mematikan pompa air PDAM. Pelaku marah dan langsung menghampiri korban, kemudian meninju tangan dan melilit tangan korban.
“Pelaku dijerat Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga,” tuturnya. (rindu)
Tinggalkan Balasan