Diduga Akan Edarkan Sabu di Lutim, Pria Asal Sidrap Diringkus Polisi
MALILI, TEKAPE.co – Polisi menangkap seorang pria yang diduga akan edarkan narkoba jenis sabu di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Rabu 11 November 2020.
Pelaku bernama Asarue alias Kumis bin Tahan (52) diringkus di Dusun Tetemasea, Desa Tampinna, Kecamatan Angkona, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Polisi berhasil menyita menyita 17 sachet sabu, alat isap, timbangan digital dan dua handphone dari tangan pria asal Kecamatan Pitumpanua, Kabupaten Sidrap itu.
BACA JUGA:
Simpan Sabu di Jok Motor, Pemuda Asal Morowali Ditangkap di Lutra
“Penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat,” kata Kasat Narkoba Polres Lutim, AKP Joddy Titalepta, Kamis 12 November 2020.
Pelaku, lanjut Joddy, dan barang bukti sabu telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. (*)
BACA JUGA:
Jadi Bandar Sabu, Istri Oknum Anggota Polisi di Palopo Ditangkap
Tinggalkan Balasan