Diduga Abaikan K3, Polisi Didesak Usut Tuntas Insiden Kecelakaan Kerja di Area Tambang PT CLM
MAKASSAR, TEKAPE.co – Kecelakaan kerja yang menelan korban jiwa di area tambag nikel PT Citra Lampia Mandiri (CLM), di Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, Kamis sore 10 Oktober 2024, ditengarai karena pengabaian terhadap penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Korban longsor dari Pengawas PT Putra Pongkerru Utama (PPU), salah satu sub kontraktor di PT CLM, atas nama Iksan alias bapak Icca’ diduga tewas tertimbun longsor akibat kelalaian pihak perusahaan.
Aktivis lingkungan yang juga Ketua Bidang ESDM Sultan Hasanuddin corupption watch (SHCW) Andri Nofrianto mengatakan kecelakaan itu memicu pertanyaan besar mengenai penerapan K3 di area tambang milik PT CLM.
“Kami menduga ada kelalaian dalam penerapan standar keselamatan, yang menjadi salah satu penyebab utama kecelakaan tersebut,” ujar Andri Nofrianto.
Untuk itu, Andri Nofrianto mendesak aparat penegak hukum, khusunya Polda sulawesi Selatan untuk melakukan penyelidikan terkait kecelakaan tambang di area tambang tersebut, sebab ia menduga ada tindak pidana kelalaian di dalamnya.
BACA JUGA:
Tambang Nikel PT CLM Telan Korban Nyawa, Polisi Lakukan Penyelidikan
Pihaknya juga mendesak pihak ESDM Inspektur tambang minerba Provinsi Sulsel untuk segera melakukan investigasi terkait kecelakaan tambang yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dan tentunya memeriksa dokumen milik PT Putra Pongkeru Utama, yang menjadi subkontraktror PT CLM, apakah memiliki dokumen IUJP serta dokumen lainnya, sehingga PT PPU ini menjadi subkontraktor dari PT Gunung Verbek Karebbe (GVK) di area tambang milik PT CLM.
“Kelengkapan dokumen izin ini menjadi pertayaan besar bagi kami, termasuk bagaimana status karyawan yang menjadi korban dan bagaimana asuransi ketenagakerjaan korban. Juga harus memperjelas apakah PT PPU ini punya tenaga safety yang telah tersertifikasi,” katanya.
Andri juga menyampaikan pihak PT CLM harus lebih teliti terhadap perusahaan yang bekerjasama atau menjadi mitra terkait dokumen perusahaan.
Selain itu, pihak dinas tenaga kerja harusnya segera melakukan pengecekan perusahaan PT PPU ini, apakah perusahaan yang mempekerjakan sudah memberikan perlindungan kepada karyawannya melalui BJPS ketenagakerjaan atau belum. Sebab beredar isu jika korban tidak terdaftar di Disnaker.
Andri juga dengan tegas menyampaikan pihaknya akan mengawal kasus ini dengan tuntas, dan akan menyikapinya dengan melakukan aksi ke Polda Sulsel dan ESDM Provinsi Sulawesi Selatan.
“Kami berharap pihak yang yang berwenang dapat transparan dalam kasus kecelakaan tambang yang terjadi di Area tambang milik PT CLM,” katanya. (Rindu)
Tinggalkan Balasan