Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Didesak Cabut Izin THM, Pj Wali Kota Palopo Enggan Hingga Ada Keputusan Inkrach

Andi Arwin Azis.

PALOPO, TEKAPE.co – Penjabat (Pj) Wali Kota Palopo, Andi Arwin Azis SSTP, menanggapi desakan pencabutan izin usaha tempat hiburan malam (THM) Labombo.

Arwin menegaskan, keputusan pembekuan izin tidak akan berubah selama belum ada keputusan inkrach terkait proses hukum para pengusaha THM Labombo.

“Tidak ada yang berubah sepanjang proses hukum masih berlangsung. Apabila masa jabatan berakhir, kan ada pemerintah Kota Palopo. Proses tidak serta merta berakhir, nanti akan disikapi oleh wali kota definitif,” ujarnya.

 

BACA JUGA:
Sebelum Tinggalkan Palopo, Pj Wali Kota Didesak Cabut Pembekuan Izin Usaha THM

 

Arwin menegaskan, keputusan pembekuan tidak akan dicabut selama upaya hukum masih tetap berlanjut.

“Sepanjang belum ada putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan dengan perkara tersebut, maka pembekuan izin tidak akan dicabut,” tegasnya.

Sebab, kata dia, keputusan pembekuan izin tersebut juga dilatar belakangi karena THM tersebut masih sedang berproses hukum.

Seperti diketahui, para pengusaha THM Labombo telah divonis bebas di PN Palopo. Namun jaksa melakukan banding. Sehingga proses hukum kasus menjalankan usaha tanpa izin itu belum mempunyai kekuatan hukum tetap. (rin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini