Diapresiasi, Pj Bupati Aceh Singkil Bebaskan 10.564 Hektar HGU Kebun Plasma Untuk 5.312 KK
ACEH SINGKIL, TEKAPE.co – Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, memberikan apresiasi piagam penghargaan kepada Penjabat (Pj) Bupati Aceh Singkil Azmi, atas peran aktif sebagai bentuk mewujudkan pembangunan kebun Plasma dan atau kemitraan sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian (Mentan) Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar.
Sebagaimana surat Bupati Nomor 500863/808 tahun 2024 kepada Koperasi
Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA) tentang mitra Pembangunan Plasma di Aceh Singkil.
Piagam Penghargaan tersebut, diserahkan langsung Ketua YARA, Safararuddin, kepada Pj Bupati Singkil, Azmi, di ruang kerjanya Bupati Singkil dengan didampingi oleh Kepala Perwakilan YARA Singkil, Kaya Alim, Perwakilan YARA Subulussalam, Edi Saputra Bako dan YARA Perwakilan Banda Aceh, Yuni Eko Hariatna (Haji Embong), di Aceh Singkil, Senin (10/6/2024).
Bupati menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh (KPPRA), sebagai mitra pembangunan plasma perusahaan Hak Guna Usaha (HGU), di Aceh Singkil.
“Kami lihat sebagai upaya Pemkab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengeliminasi angka kemiskinan dan pengangguran merupakan sebuah terobosan yang perlu diapresiasi, dan ini tentu akan menjadi referensi bagi Pemerintah Kabupaten lain di Aceh untuk mendukung pembangunan plasma sebagai mana telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat sekitar,” sebut Ketua YARA Safar.
Kepala Perwakilan YARA Singkil, Kaya Alim, menyampaikan, bahwa dari hasil investigasi YARA mengindentifikasi ada 52.820 hektar luas seluruh HGU perkebumam sawit di Aceh Singkil.
Sementera itu, kewajiban membangun plasma ada 20 persen dari total HGU, dan jika diambil 20 dari itu total, maka tiap Kepala Keluaga, jika diberikan 2 hektar saja akan terbantu 5.312 KK di Aceh Singkil.
”Hasil investigasi kami luas HGU yang ada di Singkil sekitar 52.820 Hektar, dan kewajiban pembangunan plasma itu 20 persen dari total HGU, jika diambil 20 persen dari total HGU, maka akan ada 10.564 Hektar yang akan menjadi sekitar 5.312 KK masyarakat di Singkil sebagai penerimanya, dan ini akan membantu mereka keluar dari garis kemiskinan,” terang Kaya Alim.
Pembangunan Plasma menjadi kewajiban dari perkebunan yang memiliki izin hak guna usaha, dan untuk mempercepat pembangunan plasma tersebut oleh Perusahaan perkebunan kelaparan sawit, Pemkab menunjuk Koperasi Produsen Pembangunan Rakyat Aceh sebagai mitra pembangunan plasma tersebut.
“Untuk mempercepat realisasi pembangunan kebun plasma di Aceh Singkil kami tidak keberatan menunjukkan Koperasi KPPRA sebagai mitra percepatan tersebut,” kata Azmi dalam suratnya.
Atas penghargaan yang disampaikan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh, Azmi, berterimakasih dan berharap agar YARA bisa selalu bersinergi dan memberikan kontribusi kepada Pemkab Singkil.
“Kami juga berterima kasih kepada Yayasan Advokasi Rakyat Aceh atas dukungan nya kepada Pemkab Singkil, dan kedepannya kami ingin YARA selalu bersinergi dan berkontribusi dengan Pemkab Singkil,” jelasnya. (hms/wahyu)
Tinggalkan Balasan