Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Diadukan GMNI, DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Penutupan Gerai Indomaret di Desa Hasanah

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder terkait. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara, para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), dan stakeholder terkait.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara pada Selasa (14/1/2024) ini dipimpin Ketua Komisi III DPRD Luwu Utara, Riswan Bibbi, didampingi Ketua Komisi II, Andi Sukma.

Dalam RDP tersebut, salah satu poin utama yang dibahas adalah keberadaan gerai ritel modern Indomaret di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng, yang diduga beroperasi secara ilegal.

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda DPC GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menjelaskan bahwa gerai tersebut melanggar sejumlah aturan, di antaranya tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan menyalahi aturan zonasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati (Perbub) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Pengembangan, Penataan, dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

“Indomaret tersebut beroperasi secara ilegal karena tidak memiliki izin PBG. Selain itu, lokasi ritel ini menyimpang dari aturan jarak minimal terhadap pasar rakyat setempat, sebagaimana diatur dalam Perbub,” ungkap Faisal, kepada awak media.

Ia juga menyebutkan bahwa berdasarkan kajian pihaknya, hampir semua ritel modern di Luwu Utara melanggar ketentuan yang diatur dalam Perbub tersebut.

“Pasal-pasal dalam Perbub itu hampir semuanya dilanggar oleh ritel modern. Pertanyaannya, apa fungsi perizinan? Apa fungsi Satpol PP sebagai penegak aturan? Dan apa fungsi Dinas Koperindag?” tegas Faisal.

Lebih lanjut, Faisal mengungkapkan adanya dugaan penyalahgunaan izin lokasi oleh beberapa ritel modern.

“Kami menemukan ada izin pembangunan di satu tempat, tetapi bangunannya didirikan di lokasi lain. Contohnya, izin pembangunan di Tamboke, tetapi bangunannya ada di Pasar Sukamaju,” bebernya.

Kesimpulan RDP

Dalam rapat tersebut, DPRD Luwu Utara bersama pihak eksekutif sepakat merekomendasikan penutupan gerai ritel modern di Desa Hasanah.

Kesepakatan ini diambil berdasarkan pernyataan sejumlah instansi terkait, di antaranya:

  1. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP): Menyatakan gerai Indomaret di Desa Hasanah tidak memiliki izin resmi.
  2. Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Pertanahan: Menegaskan bahwa gerai tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
  3. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan UKM: Tidak pernah memberikan rekomendasi teknis untuk gerai tersebut.

Dengan hasil tersebut, DPRD dan pihak eksekutif merekomendasikan penutupan gerai Indomaret di Desa Hasanah, karena tidak memenuhi persyaratan legalitas dan teknis sesuai aturan yang berlaku.

(Accy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini