Di Wajo, Ada Pendamping Desa Merangkap Anggota BPD dan PPS
PALOPO, TEKAPE.co – Meski ada larangan merangkap jabatan sebagai aparat desa dan penyelenggara pemilu serta jadi pendamping desa, namun di Kabupaten Wajo, ditemukan ada orang yang merangkap tiga sekaligus.
Seperti yang terjadi di Desa Watan Rumpia, Kecamatan Majauleng, Kabupaten Wajo, Sulsel.
Dari hasil penelusuran tekape.co, ditemukan ada oknum anggota Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) memangku jabatan sampai tiga jabatan. Salah seorang wakil ketua BPD Desa Watan Rumpia juga menjadi pendamping desa dan juga menjadi Panitia Penyelenggara Pemilu (PPS) Desa Watan Rumpia.
Kabid Kelembagaan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Wajo, Irianti SPd MSi, yang ditemui di ruang kerjanya, Rabu 28 Februari 2018, menanggapi masalah tersebut. Ia menegaskan, sebenarnya tidak dibolehkan anggota BPD dan jadi pendamping desa.
“Saya tidak tahu jelas mekanisme tentang perekrutan pendamping desa, soalnya pendaftaranya langsung provinsi yang tangani. Pendaftaran pendamping desa juga mendaftar secara online. Namun, sepengetahuan kami, aparat desa tersebut tidak boleh jadi pendamping desa,” katanya. (abt)
Tinggalkan Balasan