Di Enrekang, La Tinro: Empat Pilar Kebangsaan Harus Terus Dibumikan
ENREKANG, TEKAPE.co – Empat Pilar Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) merupakan empat hal yang sangat pundamental karena berisi tentang landasan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang terdiri dari Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Semboyan Negara Bhinneka Tunggal Ika.
Hal itu diungkapkan Anggota MPR RI Ir H La Tinro La Tunrung saat melakukan sosialisasi 4 Pilar Kebangsaan di Gedung Dharma Wanita Kelurahan Bangkala Kecamatan Maiwa Kabupaten Enrekang, Kamis (12/11/2020).
Menurut mantan Bupati Enrekang dua periode tersebut, 4 Pilar Kebangsaan wajib digalakkan dan diimplematasikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, demi menjaga keutuhan NKRI, serta untuk membekali masyarakat khususnya para pemuda Indonesia untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, sehingga mereka siap dengan identitas nasionalisme yang kuat.
“Seluruh elemen bangsa harus dapat lebih mengenal, memahami, menerapkan serta turut menyebarluaskan nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara demi menjaga keutuhan NKRI. Harapan saya semoga dengan adanya sosialisasi ini dapat memberikan kita penyegaran, khususnya buat para pemuda, untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan demi meningktatkan jiwa nasionalisme,” ujarnya.
Oleh karena itu, kata dia, Empat Pilar Kebangsaan harus terus dibumikan, khususnya generasi muda yang akan menjadi penerus estafet kepemimpinan Bangsa di masa depan.
Sementara itu, Tenaga Ahli Anggota (TAA) DPR RI La Tinro La Tunrung, Mansyur Hendrik, yang juga hadir sebagai pembicara dalam kegiatan sosialisasi terbut menyampaikan bahwa nilai-nilai dasar Empat Pilar Kebangsaan yang menjadi konsensus merupakan landasan dalam upaya membangun bangsa yang adil dan sejahtera, sesuai cita-cita para pendiri bangsa, sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga dapat menjadi pedoman dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara.
“Empat Pilar Kebangsaan yang menjadi konsensus sebagai landasan dalam upaya membangun bangsa yang adil dan sejahtera, sudah sesuai dengan cita-cita para Founding Fathers Bangsa kita, sebagaimana termaktub dalam pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan dapat menjadi pedoman kita dalam menjalani kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar mantan ketua KPUD Kabupaten Pinrang tersebut. (*)
Tinggalkan Balasan