Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Desak Penertiban Gerai Indomaret di Desa Hasanah, GMNI Luwu Utara Bagikan Hasil RDP DPRD

Pengurus GMNI Luwu Utara usai rapat persiapan penyebaran hasil RDP DPRD Luwu Utara. (ist)

LUWU UTARA, TEKAPE.co – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Luwu Utara menindaklanjuti hasil keputusan Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan Komisi II dan Komisi III DPRD Kabupaten Luwu Utara yang digelar pada Selasa, 14 Januari 2025.

Dalam rapat yang berlangsung di ruang Komisi tersebut, DPRD merekomendasikan penertiban gerai ritel modern ilegal, khususnya Indomaret yang beroperasi di Desa Hasanah, Kecamatan Mappedeceng.

BACA JUGA:
Diadukan GMNI, DPRD Luwu Utara Rekomendasikan Penutupan Gerai Indomaret di Desa Hasanah

Wakil Ketua Bidang Agitasi dan Propaganda GMNI Luwu Utara, Faisal Tanjung, menegaskan bahwa hasil keputusan RDP harus segera dilaksanakan.

“DPRD Kabupaten Luwu Utara telah mengeluarkan rekomendasi untuk menutup gerai Indomaret yang tidak memiliki izin di Desa Hasanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa penyebaran surat hasil RDP merupakan bentuk transparansi GMNI kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha lokal, yang merasa dirugikan oleh keberadaan ritel modern.

“Langkah ini adalah bentuk pertanggungjawaban kami atas kepercayaan masyarakat dan pedagang lokal. Mereka khawatir eksistensi usaha mereka akan terganggu oleh persaingan dengan ritel modern bermodal besar,” terang Faisal.

Menurutnya, keberadaan ritel modern di suatu wilayah dapat memengaruhi perputaran ekonomi lokal.

“Laba dari ritel modern tidak akan berputar secara maksimal di daerah tersebut. Ini menjadi salah satu dampak yang harus diantisipasi sebelum memberikan izin kepada investor besar,” tambahnya.

Namun, GMNI Luwu Utara menyayangkan sikap stakeholder terkait yang belum melaksanakan hasil RDP tersebut.

Faisal menyoroti tenggat waktu 1×24 jam yang diberikan kepada pihak terkait untuk menutup gerai ilegal tersebut, namun hingga kini belum ada tindakan nyata.

“Kami merasa keputusan ini hanya sekadar formalitas tanpa implementasi. Oleh karena itu, kami menyatakan ‘Mosi Tidak Percaya’ kepada DPRD Luwu Utara. Para wakil rakyat dan Pemerintah Daerah terlihat tidak tegas dan lebih berpihak kepada industri besar dibanding pelaku UMKM lokal,” tegas Faisal.

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Luwu Utara sebelumnya mengonfirmasi bahwa gerai ritel modern di Desa Hasanah memang belum memiliki izin.

Hal ini diperkuat dengan keterangan dari Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop UKM) yang menyebutkan bahwa tidak pernah ada rekomendasi teknis yang dikeluarkan untuk gerai tersebut.

Dengan kondisi ini, GMNI Luwu Utara mendesak agar DPRD dan Pemerintah Daerah segera menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat kecil dengan menertibkan ritel modern ilegal sesuai dengan rekomendasi yang telah disepakati dalam RDP. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini