Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Demo Pemekaran Dinilai Ganggu Ekonomi, Wali Kota Palopo Soroti Penutupan Jalan

Wali Kota Palopo, Naili, saat memimpin forum diskusi lintas sektor di Kantor Wali Kota Palopo, Selasa (10/2/2026), menyoroti aksi demonstrasi penutup jalan yang dinilai mengganggu distribusi logistik dan perekonomian warga.(*)

PALOPO, TEKAPE.co – Wali Kota Palopo, Naili mengumpulkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Diskusi Bersama di Lantai 3 Kantor Wali Kota Palopo, Selasa (10/2/ 2026).

Turut hadir, pimpinan perguruan tinggi, dan jajaran organisasi perangkat daerah.

Forum itu digelar di tengah meningkatnya ketegangan akibat gelombang demonstrasi di wilayah Luwu Raya.

BACA JUGA: Demo Dianggap Ganggu Investasi, Pemprov Sulsel Bentuk Satgas Pengendali Aksi

Dalam pertemuan tersebut, Naili secara terbuka menyoroti aksi demonstrasi yang disertai penutupan jalan terkait tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya.

Ia menilai pola aksi semacam itu mulai menimbulkan gangguan serius terhadap stabilitas keamanan dan perekonomian daerah, terutama di Tana Luwu.

“Aksi yang sampai menutup jalan dan menghambat distribusi jelas berdampak langsung ke masyarakat,” kata Naili dalam forum tersebut.

BACA JUGA: Keranda Protes Gubernur Sulsel, Aksi DOB Luwu Raya Lumpuhkan Jalan Nasional

Pemkot Palopo, menurut dia, mencermati potensi kenaikan inflasi dalam waktu dekat sebagaimana proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Palopo.

Risiko itu dinilai semakin besar karena masyarakat akan segera memasuki Bulan Suci Ramadan, periode dengan tingkat konsumsi bahan pokok yang meningkat tajam.

Penutupan akses jalan dan pembatasan aktivitas yang berlangsung bergilir disebut telah membuat distribusi logistik tersendat. Pasokan barang menurun, sementara permintaan meningkat.

Kondisi ini mendorong kenaikan harga dan menekan daya beli masyarakat.

“Yang paling dirugikan justru masyarakat kita sendiri di Tana Luwu,” ujar Naili.

Ia menegaskan, Pemkot Palopo tidak mempersoalkan penyampaian aspirasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa hak berdemonstrasi tidak boleh dijalankan dengan cara yang mengorbankan kepentingan publik, mengganggu arus logistik, dan melumpuhkan aktivitas ekonomi warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini