Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Dari Penunjukan Penyedia hingga Fee Pengadaan, Skema Korupsi yang Menjerat Ketua KPU Pangkep

Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, memperlihatkan barang bukti uang tunai hasil sitaan saat konferensi pers penetapan tiga tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024. (ist)

PANGKEP, TEKAPE.co – Ketua KPU Kabupaten Pangkep, Ichlas, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.

Dua pejabat lain ikut terseret, Divisi Hukum KPU Pangkep, Muarrif, serta Sekretaris KPU merangkap PPK, Agus Salim.

Penetapan itu diumumkan Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam, dalam konferensi pers di kantor Kejari Pangkep pada Senin (1/12/2025) malam.

BACA JUGA: Kejari Pangkep Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024, Semuanya Pejabat KPU

Menurut Jhon, penyidik telah mengantongi setidaknya dua alat bukti sah sebelum menaikkan status ketiganya.

“Tim penyidik bidang tindak pidana khusus telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Pangkep,” katanya.

Selama penyidikan, 28 saksi dan tiga ahli telah diperiksa.

Penyidik menilai praktik kolusi menjadi pintu awal dugaan korupsi.

Ichlas dan Muarrif, yang seharusnya tidak berwenang dalam pengadaan barang dan jasa, justru ikut menentukan calon penyedia untuk sejumlah kegiatan Pilkada.

Penunjukan itu kemudian diteruskan oleh Agus Salim, yang memilih menggunakan metode e-purchasing tanpa tahapan persiapan sebagaimana diatur regulasi.

Alur penyimpangan makin terlihat ketika spesifikasi teknis dan harga yang semestinya disusun PPK, malah dibuat oleh calon penyedia.

Dokumen itu kemudian dipakai dalam proses pengadaan, seolah segala prosedur telah dijalankan sesuai aturan.

“Pada tahap negosiasi harga, proses itu hanya dilakukan untuk menyamarkan seolah-olah semuanya berjalan sesuai prosedur,” ujar Jhon.

Tak berhenti di situ. Para tersangka disebut meminta dan menerima fee dari penyedia yang mereka pilih.

Praktik ini menabrak Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, perubahan Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022.

Akibat perbuatan mereka, negara ditaksir rugi Rp 554,4 juta berdasarkan audit BPKP Sulawesi Selatan.

Dalam proses penyidikan, kejaksaan turut menyita uang tunai Rp 205,6 juta yang diduga terkait langsung dengan tindak pidana.

Setelah pemeriksaan kesehatan, ketiga tersangka ditahan di Rutan Kelas II B Pangkajene mulai 1 hingga 20 Desember 2025.

Ichlas, Muarrif, dan Agus Salim dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor, juncto Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Jhon menegaskan Kejari Pangkep berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

Ia berharap kasus tersebut menjadi peringatan bagi penyelenggara negara agar bekerja sesuai aturan dan menjauhi praktik korupsi.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini