Dana Hibah Kodim dan Polres Lutim Jadi Temuan BPK, Termasuk KONI dan BNK
MALILI, TEKAPE.co – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya masalah dalam penggunaan dana hibah yang telah digelontorkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) tahun anggaran 2020 lalu.
Temuan itu berupa penerima dana hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPj) sebesar Rp8.596.518.069, dan terdapat penggunaan hibah tidak sesuai dengan usulan yang disetujui sebesar Rp81.600.000.
Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI tahun 2021.
Diantara temuan dana hibah itu ada Polres Luwu Timur sebesar Rp4.245.062.250, dan hibah kepada Komando Distrik Militer (Kodim) 1403/Sawerigading sebesar Rp629.560.400.
Belanja hibah ke Kodim dan Polres ini disalurkan melalui Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah. Polres dan Kodim ditemukan belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban hingga BPK melakukan pemeriksaan.
Penerima hibah lainnya yang belum menyampaikan laporan pertanggung jawabannya hingga usai pemeriksaan BPK, yakni Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila sebesar Rp120.000.000, dan hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) sebesar Rp159.359.419.
Kemudian penerima hibah yang belum ada LPj adalah hibah kepada 84 panitia pembangunan tempat ibadah sebesar Rp3.282.536.000, hibah kepada MUI sebesar Rp40.000.000, dan hibah kepada LPTQ Quran sebesar Rp120.000.000.
Selain keterlambatan LPj, BPK juga mendapatkan temuan di Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Luwu Timur sebesar Rp81 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan proposal yang diserahkan oleh BNK Luwu Timur, BPK menemukan terdapat penggunaan hibah untuk pembayaran honor pengelola dan staf BNK yang tidak sesuai dengan rencana penggunaan yang tercantum dalam proposal/usulan yang disetujui sebesar Rp81.600.000.
Sementara itu, dalam LHP BPK, disebutkan Kabupaten Luwu Timur TA 2020 menyajikan anggaran Belanja Hibah sebesar Rp71.593.744.260, dengan realisasi sebesar Rp69.606.738.049,00 atau 97,22%.
Belanja Hibah pada Kabupaten Luwu Timur disalurkan kepada instansi vertikal, Badan, Lembaga dan Organisasi Masyarakat. Hibah Uang kepada Badan/Lembaga/Organisasi sebesar Rp65.631.138.049, dan hibah barang yang diserahkan kepada Masyarakat Rp3.975.600.000.
Atas temuan itu, BPK merekomendasikan agar instansi terkait memberi peringatan agar penerima dana hibah segera menyampaikan LPj.
BPK meminta Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Kepemudaan dan Olahraga, untuk memberikan peringatan kepada Badan Narkotika Kabupaten Luwu Timur atas penggunaan hibah yang tidak sesuai dengan usulan yang telah disetujui.
Kodim Telah Serahkan LPj ke Pemda
Dandim 1403/Sawerigading, Letkol Inf Gunawan, yang dikonfirmasi terkait LPj dana hibah temuan BPK, mengaku pihaknya telah menyerahkan LPj itu ke Pemda Lutim.
“Sudah diserahkan ke Pemda Lutim,” jelasnya singkat, saat dikonfirmasi, Rabu 16 Juni 2021.
Saat ditanya peruntukan dana hibah sebesar Rp629 juta itu, Dandim mengatakan, dana itu digunakan dalam rangkaian penyelenggaraan pengamanan pelaksanaan Pilkada lalu.
Sementara Kapolres Luwu Timur (Lutim), AKBP Indratmoko, yang dikonfirmasi, belum memberikan jawaban, hingga berita ini dirilis. (rin)
BACA JUGA:
Soal Temuan BPK, Kapolres Lutim: Perwabkeu Sudah Diserahkan ke Pemda Setelah Tahapan Pilkada
Dana Hibah Jadi Temuan BPK, Ini Penjelasan KONI Lutim
Tinggalkan Balasan