Cek Rekening! THR PNS dan PPPK Pemkab Luwu Sudah Cair
LUWU, TEKAPE.co – Dana tunjangan hari raya atau THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PPPK Lingkup Pemkab Luwu, beserta Anggota DPRD Kabupaten Luwu telah dicairkan.
Hal tersebut berdasarkan surat edaran dari Kementrian Keuangan RI, bahwa pemberian THR dilakukan paling lambat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1445 hijriah /2024.
Kepala Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Luwu, Drs Alamsyah mengatakan, hari ini pemberian THR akan dibayarkan.
“Hari ini dicairkan,” singkat Alamsyah saat ditemui disela jam kerjanya.
Alamsyah, mengatakan Pemerintah kabupaten Luwu mengucurkan anggaran sebesar Rp 29,1 milyar untuk pembayaran THR tahun ini.
“Dengan rincian, Rp 26,3 milyar THR PNS 5.223 orang, Rp 2,5 milyar THR PPPK 701 orang dan Rp 140 juta rupiah THR 35 orang anggota DPRD Kabupaten Luwu,” jelasnya.
Alamsyah menambahkan, untuk pembayaran atau pencairannya dilakukan transfer langsung ke rekening masing-masing pegawai. (rls/ham)
Tinggalkan Balasan