Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cek Daftar Lengkapnya, Bupati Luwu Timur Terbitkan SK Pembebasan Retribusi

Bupati dan Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam - Hj Puspawati Husler (Ibas-Puspa). (ist)

MALILI, TEKAPE.co – Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, resmi menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025 tentang Pembebasan Pembayaran Retribusi Daerah.

Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil, serta mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah.

Pembebasan retribusi ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan UU No 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur tentang Retribusi Daerah dan Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 88/F-05/III/Tahun 2025, yang menetapkan jenis retribusi yang dibebaskan dan OPD pengelolanya.

Jenis Retribusi yang Dibebaskan

Berdasarkan SK tersebut, pembebasan retribusi mencakup beberapa sektor yang dikelola oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, antara lain:

  1. Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah: Rumah Susun Sewa Sumasang Sorowako.

  1. Dinas Perhubungan

Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum.

Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, meliputi:

  • Kios Tipe C (Kios Terminal).
  • Kios/Warung di Pelabuhan.
  1. Dinas Perdagangan, Koperasi, UKM, dan Perindustrian

Retribusi Pelayanan Pasar, yakni Halaman/Pelataran Pasar.

  1. Dinas Pariwisata, Kepemudaan, dan Olahraga

Retribusi Pelayanan Tempat Rekreasi, Pariwisata, dan Olahraga, mencakup:

Tempat Rekreasi/Wisata.

Tempat Olahraga:

  1. Gedung Olahraga Malili.
  2. Stadion Malili.
  3. Lapangan Futsal.
  4. Lapangan Tenis.

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:

  • Parkir di Tempat Rekreasi/Wisata.
  • Parkir di Sarana dan Prasarana Olahraga.

Retribusi Pemanfaatan Aset Daerah, mencakup:

  • Pendopo/Gazebo di Tempat Rekreasi/Wisata.
  • Studio Musik.
  • Andi Nyiwi Park – Pelataran.
  1. Dinas Perikanan

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan, meliputi:

  • Tempat Pelelangan Ikan Malili.
  • Tempat Pelelangan Ikan Wotu.

Retribusi Penyediaan Tempat Pelelangan Ikan, mencakup:

  • Tempat Pelelangan Ikan.
  • Bangsal Pengolahan Ikan Malili.
  • Rumah Produksi Pengolahan Ikan.
  • Kios Pemasaran Ikan TPI Malili.
  • Kios Pemasaran Ikan TPI Wotu.

Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Pemerintah Daerah: Bibit/Benih Ikan.

  1. RSUD I La Galigo

Retribusi Penyediaan Tempat Khusus Parkir di Luar Badan Jalan.

  1. Kecamatan Malili

Retribusi Penyediaan Tempat Kegiatan Usaha, di Kios Tipe A (Pujasera).

Tujuan Pembebasan Retribusi

Bupati Irwan Bachri Syam, Jumat 14 Maret 2025, mengungkapkan, kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban ekonomi masyarakat dan pelaku usaha.

Kemudian juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah pasca-pandemi.

“Selain itu, ini juga akan meningkatkan aksesibilitas layanan publik, terutama di sektor pasar, perikanan, dan rekreasi,” katanya.

SK ini ditetapkan pada 11 Maret 2025, dan mulai berlaku sejak ditetapkan serta akan dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan dengan kondisi ekonomi daerah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini