Calon Wakil Wali Kota Palopo Akhmad Syarifuddin Daud Dilaporkan ke Bawaslu
PALOPO, TEKAPE.co – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Palopo menerima laporan terhadap calon Wakil Wali Kota Palopo, Akhmad Syarifuddin Daud atau yang akrab disapa Ome, pada Senin, 24 Maret 2025.
Laporan ini diajukan oleh seorang warga bernama Reski Adi Putra.
Ome dilaporkan atas dugaan tidak mengungkapkan statusnya sebagai mantan terpidana dalam pencalonannya.
BACA JUGA: Ingat Bupati Jeneponto yang Mengamuk di Tengah Arak-arakan, Begini Reaksi Andi Sudirman
Ia pernah menjalani proses hukum dan divonis bersalah dalam kasus dugaan ujaran kebencian pada 2018 lalu, saat dirinya turut serta dalam pemilihan Wali Kota Palopo.
Berdasarkan dokumen laporan yang terdaftar dengan nomor 01/PL/PW/Kota/27.03/III/2025, Bawaslu Palopo telah menerima aduan ini secara resmi.
Ketua Bawaslu Palopo, Khaerana, saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Iya,” tulisnya singkat melalui pesan WhatsApp.
BACA JUGA: Bupati Luwu Serahkan LKPJ 2024 Dalam Rapat Paripurna DPRD
Menanggapi laporan ini, Juru Bicara pasangan Naili-Akhmad Syarifuddin Daud, Haedar Djidar, membantah tuduhan bahwa Ome tidak mengumumkan statusnya sebagai mantan terpidana. “Pak Ome sudah mengumumkan,” ujarnya dengan tegas.
Haedar juga menambahkan bahwa berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2019, kandidat tidak diwajibkan mengumumkan status mantan terpidana jika hukuman yang dijatuhkan di bawah lima tahun.
Laporan ini menambah dinamika kontestasi politik di Palopo, sementara pihak Bawaslu akan menindaklanjuti aduan sesuai dengan prosedur yang berlaku. (Rin)
Tinggalkan Balasan