Caleg Dapil 11 Sulsel Digugurkan KPU, Nasdem Akan Menggugat
MAKASSAR, TEKAPE.co – KPU Sulsel memutuskan menggugurkan Bacaleg Nasdem dapil 11 Susel, yang meliputi Palopo, Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur.
Alasannya, berkas salah seorang Bacaleg perempuan Nasdem tidak memenuhi syarat. Sehingga tidak memenuhi syarat 30 persen perempuan.
Menanggapi hal itu, Partai Nasdem Sulsel menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan gugatan atas keputusan KPU Sulsel yang menggugurkan caleg NasDem atas nama Musda Mulia di Dapil 11 Pemilihan DPRD Sulsel.
Hal tersebut ditegaskan Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel M Rajab, Kamis 9 Agustus 2018.
Rajab mengatakan, seluruh kelengkapan administrasi Musda Mulia lengkap, termasuk surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari pengadilan negeri Luwu.
“Hanya saja ada hal teknis saat penyeroran berkas di KPU, LO (liaison officer) NasDem menyerahkan dua surat keterangan dari PN. Keterangan tidak pernah dijatuhi hukum penjara dan surat keterangan tidak pernah dicabut hak pilih. Tapi saat itu KPU bilang satu saja, nah di sinilah kesalahannya, sang LO disaksikan KPU menarik surat keterangan tidak pernah dipidana penjara dari PN. Padahal itu syarat mutlak,” jelas Rajab.
Atas hal itu, Rajab memastikan akan melakukan klarifikasi dan sekaligus menegaskan bahwa NasDem akan membela Musda Mulia agar tetap masuk sebagai caleg.
“Kita di NasDem pastikan akan memperjuangkan ibu Musda Mulia,” tutupnya.
Sementara ini, ujar Rajab, NasDem terus melakukan komunikasi ke KPU atas apa yang terjadi.
“Ya kita akan memperjuangkan itu termasuk melakukan gugatan atas keputusan KPU itu,” tegas Rajab. (*)
Tinggalkan Balasan