Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Cakka: Semangat Pembentukan Provinsi Luwu Raya Jangan Dibunuh

Bupati Luwu HA Mudzakkar, saat turun meninjau IKM Barambing Luwu.

LUWU, TEKAPE.co – Momentum Hari Jadi Luwu (HJL) ke-751 dan Hari Perlawanan Rakyat Luwu (HPRL) ke-73, yang diperingati setiap 23 Januari, menjadi salah satu momen untuk menggelorakan semangat pembentukan Provinsi Luwu Raya.

Sebab dengan semangat itu, akan menjadi perekat dan pemersatu masyarakat Tana Luwu untuk bersama-sama membangun daerah, guna mencapai tujuan bersama.

Bupati Luwu, HA Mudzakkar, mengatakan, pemekaran sebuah provinsi itu adalah bukan barang haram. Sebab dijamin oleh undang-undang, bahwa setiap daerah dapat saja membentuk daerah otonom selama itu memenuhi administrasi dan syarat teknis.

“Namun, akhir-akhir ini negara kita lewat Presiden mengeluarkan sebuah moratorium, yakni moratorium pemekaran daerah otonomi baru dan moratorium meningkatkan satatus perguruan tinggi menjadi negeri. Kalau itu sudah dicabut, maka mungkin apa yang diusulkan masyarakat di Luwu Raya, bisa terbentuk provinsi,” ujarnya.

Menurut Cakka, sapaan akrab Andi Mudzakkar, semangat pembentukan Provinsi Luwu Raya jangan dibunuh. Sebab dengan semangat ini, akan menjadi alat perekat.

“Namun kita juga harus tetap ikut pada prosedur-prosedur yang keluarkan pemerintah, yaitu syarat administrasi dan teknis. Untuk pembentukan Luwu Tengah, Pemerintah Kabupaten Luwu sudah memenuhi administrasi dan teknisnya,” tandasnya.

Cakka mengatakan, pembentukan DOB Luwu Tengah saat ini, sisa menunggu Presiden mencabut moratorium. Jika itu sudah dicabut, maka mungkin dari semua daerah di Sulawesi Selatan ini, mugkin Luwu Tengah lah dijadikan skala prioritas dengan beberapa pertimbangan.

“Luwu Tengah secara de facto sudah inklap, sudah pisah wilayahnya dari Kabupaten Luwu, ada Palopo yang memisahkan,” ujarnya.

Sehingga kata dia, rentang kendali administrasi pemerintah itu jauh, sehingga sudah sangat sangat layak untuk dikembangkan menjadi sebuah daerah otonom. (del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini