Cakka: Biaya Pengobatan Bisa Ditanggung Asuransi Nelayan
LUWU, TEKAPE.co – Risiko kecelakaan di luar aktivitas penangkapan ikan tetap ditanggung oleh asuransi nelayan. Santunan kecelakaan akibat aktivitas penangkapan ikan, meliputi kematian Rp200 juta, cacat tetap Rp100 juta, per nelayan.
Sementara, santunan kecelakaan akibat selain melakukan aktivitas penangkapan ikan, mencakup kematian Rp160 juta, cacat tetap Rp100 juta, dan biaya pengobatan Rp20 juta, per nelayan.
“Nelayan yang di Luwu yang sudah miliki Asuransi Nelayan ketika sakit silahkan berobat karena biaya pengobatannya ditanggung Asuransi Jasindo senilai Rp20 juta, walaupun tak miliki BPJS,” Ujar, Bupati Luwu Andi Mudzakkar melaui, Kadis Kelautan dan Perikanan, Andi Fatahillah, yang didampingi oleh Kabag Humas Pemkab Luwu, Ansir Ismu. Selasa 12 Desember 2017.
Hingga kini, Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Luwu Nelayan yang sudah tercover di Asuransi Nelayan yakni berjumlah 2.645 Nelayan. Kartu itu merupakan syarat nelayan untuk dapat mendapat bantuan tersebut.
Selain, Kartu Nelayan, Pemerintah Kabupaten Luwu juga akan memberikan Kartu Pelaku usaha Perikanan dan Kelautan.
“Kartu ini akan diberikan kepada Pengolala hasil perikanan, pembudidaya, dan Pemasaran serta tentunya nelayan,” ungkap, Andi Fatahillah.
Terkait hal itu sudah diatur dan ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 07 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya, dan Petambak Garam. (ham)



Tinggalkan Balasan