Cabuli Pelajar Laki-laki, Pria Penyuka Sesama Jenis di Luwu Diamankan Polisi
LUWU, TEKAPE.co – Unit PPA Sat Reskrim Polres Luwu mengamankan seorang pria ‘AS’ (39), Kabupaten Luwu yang diduga melakukan perbuatan cabul terhadap seorang pria inisial ‘E’ (18).
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP. Faisal Syam, menjelaskan bahwa penangkapan ini dilakukan setelah sebelumnya ada laporan dari pihak korban.
“Pelaku langsung kita amankan setelah korban menceritakan kejadian yang sebenarnya” ucap AKP Faisal, Minggu 29 Maret 2020.
AKP Faisal mengatakan, saat dimintai keterangan oleh pihak kepolisian korban yang masih berstatus sebagai pelajar ini, mengaku kalau kejadian ini sudah berlangsung sejak bulan Mei sampai bulan Agustus 2019
“Dari keterangan yang diambil korban mengaku bahwa, saat pelaku ingin melakukan perbuatan bejatnya dengan cara Oral Seks, pelaku selalu memaksa dan mengancam korban,” ucapnya.
AKP Faisal mengatakan jika pelaku ini sudah lebih dari 5 kali melakukan perbuatan bejatnya hingga Agustus 2019 lalu.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku kini diamankan di Mapolres Luwu. (*)
Tinggalkan Balasan