Cabuli Anak Dibawa Umur, Kakek di Luwu Utara Ini Diancam 20 Tahun Penjara
LUWU UTARA, TEKAPE.co – Seorang kakek di Desa Arusu, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara tegah mencabuli tetangganya sendiri yang masih dibawa umur.
Korban, sebut saja Mawar yang masih berusia 15 tahun itu mengalami kejadian tersebut sejak bulan Juli 2018 lalu. Sementara itu, tersengka berinisial NM (68) sebelum dilimpahkan ke Polres Luwu Utara lebih dahulu di Polsek Malangke Barat.
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, AKP Iptu Samsul Rijal melalui Kanit PPA Bripka Yuliana membenarkan kejadian tersebut.
“Di depan penyidik, tersangka mengakui semua perbuatanya,” ungkap Yuliana, Kamis 9 Agustus 2018.
Kronologis kejadian itu berawal saat korban sedang cuci piring, tersangka datang dan bertanya ke korban ‘kemana adik mu’. Sebelum melakukan aksi bejatnya, tersangka mengelilingi rumah korban untuk melihat situasi sekitar rumah.
Tersangka kembali masuk ke dalam rumah dan menemui korban sambil menyodorkan uang sebesar Rp20 ribu, namun korban menolak. Saat korban menuju dapur, pelaku memeluk korban dan meremas dada korban.
“Tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan acaman hukuman 20 tahun penjara,” tegas Yuliana. (jusman)
Tinggalkan Balasan