Buron 16 Bulan, Terpidana Narkotika Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel di Berau
MAKASSAR, TEKAPE.co – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali membuktikan konsistensinya dalam penegakan hukum. Seorang terpidana kasus narkotika yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan, Hasnani binti Hartono alias Nani (38), berhasil diringkus di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.
Hasnani, terpidana perkara narkotika dari Kejaksaan Negeri Parepare, ditangkap pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA, di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep. Penangkapan dilakukan setelah tim intelijen Kejati Sulsel melakukan pengintaian selama dua hari dua malam.
Penegakan hukum ini merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan pidana penjara dua tahun dan denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan. Hasnani dinyatakan terbukti melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kronologi Perkara
Kasus yang menjerat Hasnani terjadi pada 11 Agustus 2023 di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare. Saat itu, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani dan melakukan pemeriksaan. Ia kemudian menyerahkan satu saset sabu yang disimpan dalam kantong baju daster yang dikenakannya. Kepada petugas, ia mengaku sabu tersebut miliknya dan dibeli dari Aan, yang hingga kini masih berstatus DPO. Hasnani juga tidak memiliki izin kepemilikan narkotika sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
Usai ditangkap, Hasnani diterbangkan dari Berau menuju Makassar menggunakan pesawat Sriwijaya Air SJ 552 pada Rabu, 19 November 2025. Setibanya di Bandara Sultan Hasanuddin, ia langsung diserahkan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Parepare untuk menjalani eksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Parepare.
Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, kepada tim yang telah bergerak cepat dalam menangkap buronan tersebut.
“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk selalu memonitor dan segera mengamankan buronan yang masih berkeliaran untuk mengeksekusi demi kepastian hukum. Kami juga menghimbau kepada seluruh buronan yang telah ditetapkan DPO oleh Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena ‘tidak ada tempat yang aman bagi para buronan’,” ujar Ferizal saat memberikan keterangan pers di Bandara Sultan Hasanuddin, Rabu malam. (*)



Tinggalkan Balasan