Bupati Toraja Utara Polisikan Warganya, Ini Penyebabnya
RANTEPAO, TEKAPE.co – Bupati Toraja Utara, Frederik Victor Palimbong, mengambil langkah hukum dengan melaporkan seorang warga bernama Irma Tendengan ke Polres Toraja Utara atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pelaporan itu dilakukan pada Kamis (26/2/2026) dan diajukan melalui kuasa hukumnya, Abner Buntang.
Pihak pelapor menilai konten yang diunggah Irma di media sosial memuat tuduhan serius yang dianggap mencemarkan nama baik kepala daerah.
BACA JUGA: Polres Bulukumba Pastikan Penanganan Kasus Dua Konten Kreator Secara Transparan
Dalam unggahannya, Irma menyampaikan pernyataan yang mengaitkan dugaan aliran dana ilegal dengan proses kemenangan salah satu kandidat pada Pemilihan 2024.
Ia juga menyinggung sejumlah nama, termasuk pejabat daerah, yang disebutnya memiliki keterkaitan dengan dugaan peredaran narkoba.
Tuduhan tersebut disertai klaim bahwa dana yang dimaksud bersumber dari aktivitas tidak sah dan digunakan menjelang hari pencoblosan.
BACA JUGA: Soal Penutupan THM di Torut, Tokoh Masyarakat Minta Bupati Panggil Pengusaha Bahas Nasib Pekerja
Irma turut menyebut dugaan hubungan antara Bupati Frederik Victor Palimbong dan Wakil Bupati Andrew Brand Silambi dengan pihak yang disebut sebagai pengedar narkoba yang sebelumnya menjadi perhatian publik.
Unggahan itu ditutup dengan pernyataan bernada kritik keras terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kasat Reskrim Polres Toraja Utara, Iptu Ruxon, membenarkan adanya laporan yang diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT).




Tinggalkan Balasan