Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bupati Luwu Timur Terbitkan Surat Edaran Hentikan Aktivitas 20 Menit Sebelum Azan Salat

Bupati Luwu Timur, Ir Irwan Bachri Syam ST IPM. (hms)

MALILI, TEKAPE.co – Bupati Luwu Timur, Ir Irwan Bachri Syam ST IPM, resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 400.8/0160/KESRA Tahun 2025 tentang Himbauan Penghentian Kegiatan dan Pelayanan untuk Shalat Berjamaah bagi Umat Muslim di lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Surat edaran yang ditetapkan pada 4 Juli 2025 di Malili tersebut ditujukan kepada seluruh jajaran pemerintah, mulai dari staf ahli, asisten, kepala OPD, camat, ASN, pegawai outsourcing, hingga kepala desa se-Kabupaten Luwu Timur.

Dalam surat tersebut, Bupati Irwan menghimbau agar seluruh aktivitas pemerintahan, baik di tingkat kabupaten, kecamatan, maupun desa, dihentikan 20 menit sebelum adzan Dzuhur dan Ashar.

Hal ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan bagi umat Muslim, khususnya para pegawai, agar dapat menunaikan shalat berjamaah secara khidmat di masjid.

“Pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat agar menyampaikan maksud ini dengan baik dan sopan,” demikian isi salah satu poin dalam edaran tersebut.

Selain itu, seluruh kegiatan perkantoran seperti rapat, bimbingan teknis, dan sosialisasi juga diminta menyesuaikan dengan waktu pelaksanaan shalat Dzuhur dan Ashar.

Bagi pemeluk agama lain, surat edaran ini juga mengimbau agar mereka mengambil waktu sejenak untuk berdoa sesuai keyakinan masing-masing.

Surat edaran Bupati Luwu Timur. (ist)

Edaran ini merupakan bentuk komitmen Pemkab Luwu Timur dalam meningkatkan kualitas keimanan dan ketakwaan ASN serta pegawai di lingkup pemerintah daerah.

(up)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini