Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bujuk Dengan Uang, 2 Kakek di Walenrang Diduga Cabuli Anak Tetangga di Kebun

WALENRANG, TEKAPE.co – Dua kakek-kakek di Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, MT (64) dan SN (63), ditangkap polisi.

Mereka diringkus karena diduga beberapa kali mencabuli bocah, yang masih di bawah umur, AD (12), merupakan tetangga pelaku.

Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku akhirnya diringkus personil Polsek Walenrang, Sabtu, 08 Februari 2020.

Kapolsek Walenrang AKP Rafli SSos MH, mengatakan, pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur itu setelah polisi mendapat laporan dari salah satu orang tua korban.

“Berawal ketika salah satu saksi (ibu korban) mendengar cerita dari korban bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku. Orang tua korban yang penasaran, kemudian berusaha mencari tahu dengan mengorek informasi dari korban. Hingga akhirnya anaknya kemudian mengaku telah menjadi korban perilaku bejat para pelaku pada januari 2020 hingga awal februari 2020,” ujar AKP Rafli.

Sementara itu, dalam pemeriksaan tim penyidik, tersangka MT (64) mengaku mencabuli korban sebanyak tiga kali, yakni pada awal Januari kemudian akhir Januari, dan terakhir awal Februari 2020.

Pencabulan dilakukan di sebuah rumah kebun milik pelaku yang tak jauh dari rumah pelaku maupun korban.

Sementara tersangka SN (63) mengaku mencabuli korban sebanyak dua kali, yakni pada awal Februari 2020. Pencabulan dilakukan di rumah kebun milik pelaku.

“Dalam melancarkan aksinya, pelaku MT (64) mengaku membujuk korban dengan memberikan sejumlah uang Rp 10.000, Rp 20.000 dan Rp 50.000 serta memberi buah durian dan buah rambutan kepada korban. Kemudian pelaku SN (63) juga membujuk korban dengan memberikan buah durian,” jelas AKP Rafli.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa pakaian yang dikenakan oleh tersangka maupun korban pada saat kejadian.

Penyidikan masih terus berlangsung sebab polisi menduga ada korban lain yang belum melapor kepolisi.

“Kami terus kembangkan kasus ini, karena tidak menutup kemungkinan ada korban lain yang belum melapor,” ungkapnya

Atas perbuatannya, kedua orang pelaku dijerat pasal 82 undang-undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi undang-undang.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas AKP Rafli. (ham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini