Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bos Tambang Ilegal Ditahan, Benarkah Aparat Baru Tegas Saat Wartawan Jadi Korban?

SR (56), pemilik tambang galian C di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, ditetapkan tersangka kasus intimidasi tiga jurnalis, Jumat (3/10/2025). (ist)

MANGKUTANA, TEKAPE.co – SR (56), pemilik tambang galian C di Desa Teromu, Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur (Lutim), resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus intimidasi dan pengancaman terhadap tiga jurnalis.

Ia langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Luwu Timur, Jumat (3/10/2025).

“Setelah dilakukan gelar perkara, SR langsung ditahan,” kata Kasi Humas Polres Luwu Timur, Bripka Muh Andi Taufik.

BACA JUGA: Liputan Berujung Sandera, Wartawan Jadi Korban Intimidasi Tambang Ilegal di Luwu Timur

Kasus ini bermula saat tiga jurnalis, termasuk Mulyadi Umar, tengah meliput aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Teromu pada Rabu, 1 Oktober 2025.

Alih-alih mendapat akses liputan, mereka justru diintimidasi dan disandera selama kurang lebih satu jam.

Insiden tersebut menyoroti kembali praktik tambang galian C di Lutim yang kerap disebut berjalan tanpa pengawasan ketat.

Beberapa aktivis lingkungan bahkan menuding aparat menutup mata atas aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan menimbulkan konflik sosial.

Penetapan tersangka terhadap SR dianggap langkah maju, meski publik masih menunggu apakah kasus ini benar-benar akan dibawa hingga meja hijau atau berhenti di tengah jalan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini