BKM-WN Kembali Ajukan Gugatan ke Panwaslu Luwu
LUWU, TEKAPE.co – Bakal Calon Bupati Luwu, Buhari Kahar Muzakkar-Wahyu Napeng, SE, kembali mengajukan gugatan ke Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Luwu. Selasa, 13 Februari 2018.
Gugatan Buhari Kahar-Wahyu dimasukkan oleh Kuasa Hukumnya, Abbas Djohan, dikantor Panwaslu Kabupaten Luwu terkait Berita Acara Keputusan KPU Kabupaten Luwu pertanggal 07 Februari 2018, dimana berkas BKM-WN Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
“Dasar gugatan kami ternyata KPU, memasukkan Partai Hanura dan PAN ke kandidat lain. Sedangkan putusan Panwaslu Luwu yang dahulu, sudah jelas PAN dan Hanura secara sah ke BKM-WN,” terangAbbas Djohan.
Disamping itu, Abbas Djoha, mengaku dengan keputusan yang dikeluarkan KPU tersebut di nilai sangat merugikan pasangan Buhari Kahar-Wahyu SE.
“Kami merasa dirugikn dengan surat keputusan KPU. Pertama kami dirugikan karena KPU tidak meloloskan BKM-WN, serta soal Partai PAN dan Hanura yang ditetapkan ke kandidat lain,” jelas, Abbas.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Luwu sudah menerima berkas gugatan pihak Pemohon yakni BKM-WN yang selanjutnya akan diregistrasi dan akan masuk pada tahap sidang musyawarah sengketa.
“Kami baru menerima gugata pemohon untuk selanjutnya akan kami registrasi, setelah itu akan masuk di sidang musyawarah sengketa. Objek sengketa pemohon terkait Berita Acara KPU Luwu di tanggal 07 Februari 2018, serta penetapan KPU yang tidak meloloskan pemohon sebagai calon Bupati dan Wabup Luwu,” ujar Sam Abdi. (ham)
Tinggalkan Balasan