BKKBN-BPKP Sulsel Gelar Diseminasi Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting
MAKASSAR, TEKAPE.co – Perwakilan BKKBN Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Diseminasi Evaluasi Program Percepatan Penurunan Stunting (PPS) bekerjasama Perwakilan BPKP Provinsi Sulawesi Selatan bertempat di Hotel Teraskita Makassar, Selasa, 29 November 2022.
Kegiatan yang secara resmi dibuka oleh Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Dra. Hj. Andi Ritamariani, M.Pd, dihadiri langsung pihak Dinas Kesehatan, Bappelitbangda, Dinas P3AP2KB, Dinas PMD, Dinas Sosial, Dinas Ketahanan Pangan.
Selanjutnya, Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertahanan Sulawesi Selatan dan OPD terkait Kabupaten Jeneponto yang menjadi lokus pelaksanaan evaluasi BPKP.
Kepala BKKBN Sulsel, Andi Rita mengatakan kegiatan ini untuk mengevaluasi sejauh mana implementasi pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting oleh pemerintah daerah.
Ia mengatakan dalam penyelenggaraan Percepatan Penurunan Stunting sesuai Perpres 72 tahun 2021 tenatang PPS dan Perban BKKBN Nomor 12 tahun 2021 tentang RAN PASTI perlu dilakukan evaluasi atas kinerja penyelenggaraan untuk melihat progress pelaksanaan kebijakan dan strategi yang telah ditetapkan.
“Evaluasi telah dilaksanakan bulan September lalu, dan pada hari ini Tim dari BPKP akan mendesiminasikan hasilnya, adapun lokus evaluasi ini dengan sampel Kabupaten Jeneponto,” ujarnya.
Andi Rita menambahkan tolak ukur evaluasi PPS ini mengacu pada indikator yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting dan Perban No 12 Tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN PASTI)
Dirinya berpesan agar hasil evaluasi ini dijadikan acuan guna mengoptimalkan kebijakan dan strategi penanganan permasalahan stunting di kabupaten kota kedepannya.
“Evaluasi ini bukan mencari kesalahan, namun kita patut bersyukur sebab dengan adanya hasil evaluasi dari BPKP ini akan menjadi pedoman bagi kita untuk mengetahui kelemahan dalam pelaksanaan Percepatan Penurunan Stunting, ini menjadi dasar bagaimana kita dapat melakukan perbaikan kedepannya,” terang Andi Rita.
Sementara itu, Pengendali Teknis Pengawasan Percepatan Penurunan Stunting BPKP Sulsel, Tunggul Simanjuntak mengatakan evaluasi ini bertujuan untuk menilai sejauh mana ketepatan desain kebijakan dan strategi percepatan penurunan stunting dilaksanakan oleh pemerintah sekaligus menilai progress implementasi kebijakan dan strategi tersebut
“Pelaksanaan evaluasi ini untuk menilai kinerja tingkat pusat dan daerah dalam percepatan penurunan stunting sekaligus sejauh mana akuntabilitas keuangan dan kinerja pelaksanaan percepatan penurunan stunting ini,” katanya.
“Kita akan menilai sejauh mana progress capaian angka prevalensi stunting di Jeneponto yang menjadi lokus evaluasi Kita dan mengidentifikasi permasalahan yang terjadi baik dalam tataran strategis maupun operasional sehingga dapat diberikan rekomendasi atas permasalahan yang ditemukan di lapangan,” sambungnya.
Sementara itu, dalam paparan hasil evaluasi, Ketua Tim Evaluasi PPS BPKP Sulsel, Gita Ganesha Putri mengatakan RAN PASTI belum secara lengkap menjabarkan petunjuk pelaksanaan indikator-indikator yang tertuang dalam Perpres 72 tahun 2021.
“Terdapat 16 indikator yang belum memiliki SOP dan 9 indikator belum jelas teknis pelaksanaan dan pencapaian targetnya,” ujar Gita
Namun, Gita menyampaikan jika Jeneponto telah memiliki peraturan daerah yang mendukung dan sesuai dengan Perpres 72 tahun 2021.
Selain itu pemerintah jeneponto telah melaksanakan fungsi pemantauan dan evaluasi melalui kegiatan rembuk Stunting.
“Dalam kegiatan Rembuk Stunting ini telah dihasilkan kebijakan intervensi kegiatan sensitif, spesifik dan koordinatif yang akan dilaksanakan di tingkat kabupaten hingga desa/kelurahan khusunya 25 desa yang menjadi lokus kegiatan integrasi Stunting,” jelas, Gita.
Gita menambahkan Tim Pendamping Keluarga (TPK) telah melaksanakan tupoksinya secara optimal, meski masih terdapat keluarga berisiko Stunting belum mendapatkan intervensi penanganan yang cukup.
(rls/ham)
Tinggalkan Balasan