Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bisnis Haram Terbongkar! Pria di Lamasi Simpan 25 Saset Sabu Siap Edar

Barang bukti yang disita polisi dari rumah pelaku AS di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu. Petugas menemukan 25 saset sabu siap edar, timbangan digital, alat isap, pipet, ponsel, dan uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba. (Dok: Humas)

LUWU, TEKAPE.co – Seorang pria di Kecamatan Lamasi, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, ditangkap polisi setelah kedapatan menyimpan puluhan saset sabu siap edar.

Pelaku berinisial AS (43) tak berkutik saat rumahnya digerebek petugas pada Senin (6/10/2025) malam, di Lingkungan Sidorejo, Kelurahan Lamasi.

Penggerebekan dilakukan setelah Satres Narkoba Polres Luwu menerima laporan warga tentang aktivitas mencurigakan di rumah pelaku.

Tim yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Abdianto kemudian melakukan penyelidikan sebelum bergerak ke lokasi.

“Awalnya kami dapat laporan dari masyarakat, lalu dilakukan penyelidikan. Saat digerebek, pelaku tak bisa mengelak,” kata Abdianto.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 25 saset sabu, terdiri atas tiga saset berukuran sedang dan 22 saset kecil.

Selain itu, petugas juga menyita timbangan digital, alat isap (bong), pipet, dua ponsel Android, satu iPhone, serta uang tunai Rp150 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba.

AS langsung digelandang ke Mapolres Luwu untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi menduga pelaku berperan sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Lamasi dan sekitarnya.

Kasat Narkoba Abdianto menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas peredaran narkoba hingga ke pelosok desa.

“Kami minta masyarakat jangan takut melapor. Setiap informasi akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Pelaku kini ditahan dan dijerat Pasal 114 ayat (2) serta Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal enam tahun penjara.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini