Bintang Terang Delapan Sembilan Diduga Terlibat Penyelundupan Solar Subsidi di Luwu Raya
PALOPO, TEKAPE.co – Aktivitas armada PT Bintang Terang Delapan Sembilan di wilayah Luwu Raya, Sulawesi Selatan, menuai sorotan.
Perusahaan transportir itu diduga terlibat dalam praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar.
Sejumlah sumber menyebutkan, kendaraan milik perusahaan tersebut beroperasi di Kabupaten Luwu, Kota Palopo, Luwu Utara hingga Luwu Timur.
BACA JUGA: Tabung Gas Elpiji 3 Kg di Palopo Rp 30 Ribu, Pemerintah Dinilai Tutup Mata
Solar subsidi diduga diperoleh dari berbagai titik di Sulawesi Selatan sebelum dibawa ke wilayah Sulawesi Tengah.
Modus yang disinyalir digunakan adalah mengalihkan solar subsidi menjadi BBM industri untuk dijual kembali.
Praktik ini dinilai merugikan negara sekaligus mengganggu distribusi energi bersubsidi yang semestinya diperuntukkan bagi masyarakat dan sektor tertentu.
BACA JUGA: Polres Bulukumba Bentuk Tiga Tim Khusus Ramadan, Antisipasi Balap Liar dan Kemacetan
Koordinator LSM Progres, Akhmad, mendesak aparat kepolisian segera menindaklanjuti dugaan tersebut.
“Kami minta polisi usut tuntas kasus dugaan penyelundupan BBM subsidi termasuk yang melibatkan transportir milik PT Bintang Terang Delapan Sembilan,” kata dia, Rabu (18/2/2026).
Menurut dia, lemahnya pengawasan membuat armada perusahaan tersebut diduga bebas melintas di jalur Trans Sulawesi kawasan Luwu Raya tanpa tindakan tegas.




Tinggalkan Balasan