Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bermodal 8 Lembar SPK Proyek di Morowali, Warga Palopo Ditangkap Menipu Rp142 Juta

PALOPO, TEKAPE.co – Salah seorang warga Palopo, Wirawan (34) diringkus polisi karena dilaporkan melakukan penipuan terhadap Jahriel Jf (47), warga Jl Salak Kelurahan Lagaligo Kecamatan Wara Kota Palopo.

Pelaku yang merupakan warga BTN Nyiur Permai Palopo itu dilapor menipu 22 Mei 2018 silam.

Pelaku baru ditangkap, Sabtu 8 Februari 2020, di Desa Hudoa Kecamatan Unaha Kabupaten Konawe Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Penangkapan Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Palopo dipimpin oleh Kanit I Pidum IPDA Abd Majid Maulana SH.

Pelaku diduga melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Rumusan pasal 378 Sub pasal 372 KUHPidana.

Dari keterangan polisi, kejadian ini berawal saat pelaku memperlihatkan korban delapan lembar surat perintah kerja (SPK) proyek pekerjaan jalan tani di Kabupaten Morowali, 22 Mei 2018.

Saat itu, korban tertarik untuk mengerjakan proyek tersebut. Namun untuk mengerjakan Proyek Pekerjaan Jalan Tani itu, pelaku meminta syarat agar korban menyerahkan sejumlah uang kepada pelaku.

Kemudian pada Juni 2018, korban mengirim uang ke tersangka secara bertahap, melalui transer dan secara tunai, total Rp142 juta kepada tersangka.

Namun setelah uang dikirim, ternyata proyek pekerjaan jalan tani itu ternyata tidak ada, atau tidak pernah dikerja oleh korban.

Sementara uang milik korban senilai Rp142 juta tidak pernah dikembalikan tersangka, sehingga korban merasa ditipu lalu melaporkan kejadian yang menimpanya kepada Polres Palopo.

Setelah melakukan penyelidikan panjang, Jumat 7 Februari 2020, Polres Palopo berangkat ke Bungku, Morowali, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka.

Namun saat tiba di Bungku, polisi tak menemukan tersangka di tempat tinggal tersangka.

Polisi kemudian mendapat informasi jika tersangka berada di Desa Hudoa Kecamatan Unaha, Konawe.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui jika memang pernah menerima uang senilai Rp142 juta dari korban, sebagai tanda jadi untuk mendapatkan pekerjaan proyek jalan tani di Morowali. Namun ternyata proyek tersebut tidak ada dan uang milik korban sudah habis digunakan oleh tersangka,” jelas Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf.

Saat ini, tersangka tengah diamankan di Mapolres Palopo guna proses hukum lebih lanjut. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini