Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Berlaku 2026, Menkumham Masifkan Sosialisasi Persiapkan Pemberlakuan KUHP Baru

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang diselenggarakan di The Trans Resort Bali, Rabu 9 Agustus 2023. Hadir Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. laoly. (ist)

DENPASAR, TEKAPE.co – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah undang-undang yang menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bersumber dari hukum kolonial Belanda. Undang-undang ini disahkan pada tanggal 2 Januari 2023 dan mulai berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 ini dimaksudkan untuk melakukan dekolonialisasi, modernisasi, dan humanisasi hukum pidana di Indonesia. Undang-undang ini juga mengakomodasi perkembangan nasional dan internasional, serta nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia (HAM).

Untuk dapat mengimplementasikan UU KUHP yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 ini, Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Sosialisasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang ditujukan untuk aparat penegak hukum di seluruh Indonesia.

Sosialisasi KUHP ini diselenggarakan bertempat di The Trans Resort Bali pada Rabu (09/08). Sosialisasi ini juga dilaksanakan dalam rangka memeriahkan peringatan hari lahir Kementerian Hukum dan HAM (HDKD) yang ke-78 yang mengangkat tema “Kemenkumham Semakin Berkualitas Untuk Indonesia Maju”.

Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. laoly, Gubernur Bali Wayan Koster, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-Undangan Asep N. Mulyana, Perwakilan Komisi III DPR RI Wayan Sudirta, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali Anggiat Napitupulu, perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Organisasi Bantuan Hukum Terakreditasi, dan Pejabat Pemasyarakatan di Provinsi Bali serta Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dengan jumlah keseluruhan 100 (seratus) orang.

Selain hadir secara langsung, peserta dari kegiatan ini juga mengikuti secara daring. Peserta daring terdiri dari perwakilan Polisi, Jaksa, Advokat, Hakim, Pejabat Pemasyarakatan, Penyuluh Hukum dan Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia dengan jumlah 1000 (seribu) orang.

Membuka kegitan, Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly menyampaikan Indonesia adalah negara hukum. Sebagai negara hukum, segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan termasuk pemerintahan harus senantiasa berdasarkan hukum. Untuk mewujudkan negara hukum yang berlandaskan Pancasila, memerlukan sistem hukum nasional yang harmonis, sinergi, komprehensif, dan dinamis, melalui upaya pembangunan hukum.

Upaya pembangunan hukum merupakan upaya yang dilaksanakan melalui pengembangan lembaga-lembaga hukum dan substansi hukum sesuai dengan dinamika kehidupan masyarakat nasional maupun internasional. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP) merupakan hasil upaya pemerintah untuk menyusun suatu sistem kodifikasi hukum pidana nasional yang bertujuan untuk menggantikan KUHP lama sebagai produk hukum pemerintahan zaman kolonial Hindia Belanda.

“Pembentukan UU KUHP telah melalui langkah panjang yang dimulai sejak Seminar Hukum Nasional I pada tahun 1963. Perjalanan pembentukan UU KUHP tidak selalu berjalan lancar. Pro dan kontra diserukan oleh berbagai kalangan masyarakat karena perbedaan pemahaman dan pendapat. Penyamaan pandangan dan pemahaman Aparatur Penegak Hukum (APH) menjadi penting, oleh karena itu sumbangsih pemikiran para hadirin yang hadir dalam kesempatan pada hari ini akan tercatat sebagai pihak yang turut serta menyampaikan gagasan terkait UU KUHP yang merupakan produk estafet dari para pendahulu sebagai salah satu magnum opus karya anak bangsa yang patut kita banggakan,” ucap Yasonna pada sambutannya yang sekaligus membuka kegiatan sosialisasi ini.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam sambutannya menyampaikan sejak Indonesia merdeka telah banyak dilakukan usaha untuk menyesuaikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial sesuai dengan perkembangan kehidupan sosial masyarakat. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana adalah produk hukum yang sangat kompleks karena mengandung karakteristik pembaharuan, cita hukum, nilai, asas, dan semangat yang pada banyak hal berbeda dengan KUHP Warisan Kolonial.

“Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri Hukum dan HAM atas keteguhannya kesabarannya yang saya tahu dinamika yang luar biasa ketika proses pembentukan Undang-Undang. Saya mengucapkan selamat kepada Pak Menteri di tangan bapak lahir undang-undang ini. Dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada tanggal 2 Januari 2023, diharapkan menjadi fondasi bangunan sistem hukum pidana nasional di Indonesia,” ucap Koster.

Dalam laporan kegiatan yang disampaikan oleh Dirjen PP, Asep Mulyana menyampaikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana merupakan kulminasi dari perjuangan keras masyarakat Indonesia selama lebih dari 50 tahun dan telah melibatkan ahli-ahli hukum pidana dalam perjalanannya.

“Pemerintah wajib menjamin bahwa seluruh aparat penegak hukum dapat memahami, mengimplementasikan, serta menyebarluaskan materi muatan UU KUHP sesuai dengan kaedah hukum, asas hukum pidana, prinsip, dan tujuan pembaharuan hukum pidana yang terkandung dalam UU KUHP. Untuk itu Kemenkumham menyelenggarakan sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 ini,” ucap Asep Mulyana.

Selain sebagai media untuk memberikan penjelasan mengenai UU KUHP, Sosialisasi ini juga diharapkan menjadi media penampung masukan aparat penegak hukum mengenai aturan pelaksanaan UU KUHP yang tengah disusun oleh Pemerintah. (Adi07)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini