Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Beredar Video Warga Protes Konsumsi Diduga untuk Kampanye Budiman-Akbar Disiapkan di Kantor Desa Rinjani, Bawaslu Siap Tindak Tegas

Tangkapan layar video protes warga di Kantor Desa Rinjani, Kecamatan Wotu, Luwu Timur. (ist)

WOTU, TEKAPE.co – Beredar video protes warga di Kantor Desa Rinjani, Kecamatan Wotu. Pasalnya, diduga konsumsi untuk kegiatan Kampanye Akbar pasangan calon Budiman-Akbar di Lapangan Mangkutana, disiapkan di Kantor Desa Rinjani, Kecamatan Woru, Jumat (22/11/2024).

Dalam rekaman tersebut, terlihat beberapa orang sedang mempersiapkan makanan di kantor desa itu, yang diduga akan digunakan untuk para pendukung di kampanye akbar pasangan calon Budiman-Akbar.

Sebuah peristiwa mencuri perhatian, ketika seorang warga yang mengetahui kejadian tersebut langsung melayangkan protes keras.

Warga tersebut mempertanyakan tindakan aparat desa yang jelas-jelas melanggar aturan Pilkada, yang melarang keterlibatan pemerintah desa dalam mendukung kampanye pasangan calon.

Dalam video yang beredar, terlihat bahwa aparat desa hanya bisa terdiam saat mendapat teguran tersebut.

Tak lama kemudian, warga yang mendapat informasi itu langsung berkerumun. Beruntung aparat kepolisian juga sikap datang ke lokasi.

Video protes warga yang beredar, Jumat 22 November 2024, di Kantor Desa Rinjani, Wotu, Kabupaten Luwu Timur.

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Luwu Timur, Pawennari, yang dikonfirmasi menjelaskan saat ini pihaknya telah menginstruksikan jajarannya untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terkait kejadian itu.

“Saya sudah perintahkan jajaran saya untuk memastikan kejadian itu. Kalau benar adanya, ini adalah pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Pilkada,” tegas Pawennari.

Pawennari menambahkan, jika memang terbukti Kepala Desa Rinjani terlibat dalam tindakan ini, maka dapat dianggap sebagai tindakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.

“Kami akan pastikan apakah kejadian ini benar terjadi di lapangan. Jika iya, Kepala Desa bisa dijerat pidana,” kata Pawennari. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini