Belum Juga Penuhi Panggilan Gakkumdu, Kasus Cawalkot Palopo Terancam Dihentikan
PALOPO, TEKAPE.co — Kasus dugaan ujaran kebencian (hate speech) yang telah menetapkan Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Akhmad Syarifuddin, sebagai tersangka, terancam dihentikan.
Pasalnya, hingga kini, Ome, sapaan akrab Akhmad Syarifuddin, belum memenuhi panggilan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Palopo.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf, dalam jumpa pers, Senin 19 Maret 2018, mengatakan, sesuai aturan, pihaknya hanya diberi waktu 15 hari melakukan penyelidikan sejak dilaporkan, atau hanya sampai Kamis 22 Maret 2018.
Jika sampai deadline waktu itu tidak dapat melengkapi berkas keterangan tersangka untuk diserahkan kepada jaksa, maka ada kemungkinan penyidikan bisa dihentikan.
“Kami diberi waktu hanya sampai Kamis 22 Maret 2018, untuk melengkapi berkas pemeriksaan AS untuk dilimpahkan kepada kejaksaan,” jelas Ardy Yusuf, dalam jumpa pers, di Media Center Panwaslu Jalan Anggrek Kel. Tompotikka Kecamatan Wara, Kota Palopo.
Ia mengaku, pihaknya telah melakukan upaya paksa untuk diambil keterangannya, namun sampai saat ini tidak diketahui dimana keberadaannya.
“Kami telah melakukan penjemputan di rumahnya, di Jl Dahlia, namun menurut keterangan keluarganya, beliau berada di Jakarta. Kita juga tidak tau di Jakarta mana. Kami berupaya menghubungi, tapi nomor HP juga tidak aktif,” tandasnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian itu diduga dilakukan saat melakukan peresmian Posko, di Jalan Carede Kota Palopo beberapa waktu lalu.
Pasca ditetapkan sebagai tersangka, 9 Maret dan kemudian diumumkan 11 Maret oleh Ketua Gakkumdu, Akhmad Syarifuddin Daud (Ome) yang sudah dua kali mangkir sejak dipanggil belum juga memenuhi proses pemeriksaan Tim Gakkumdu, yang terdiri dari tiga unsur yakni Panwaslu, Polres dan Kejaksaan Negeri Palopo.
Berikut video penjelasan Gakkumdu yang direkam wartawan. (*)
Tinggalkan Balasan