Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bea Cukai Malili Musnahkan Lebih 2 Juta Batang Rokok Ilegal Hasil Sitaan 2018 dan 2019

MALILI, TEKAPE.CO – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Malili memusnahkan barang bukti hasil penindakan, di Halaman KPPBC Malili, Desa Balantang, Kabupaten Luwu Timur, Sulsel, Rabu, 18 Desember 2019, pagi.

Barang kena cukai (BKC) yang dimusnahkan itu berjumlah jutaan batang rokok ilegal dan ratusan botol miras hasil sitaan tahun 2018 dan 2019.

Untuk tahun 2018, jumlah yang dimusnahkan berupa 61 surat bukti penindakan BKC ilegal dengan 1.932.890 batang rokok ilegal, 303 botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA).

Sementara nilai barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp1.401.778.450 dengan potensi kerugian negara Rp594.948910.

Sementara di 2019, 15 surat bukti penindakan BKC ilegal dengan 521.100 batang rokok, 27 botol minuman elite alkohol.

Nilai barang sitaan hasil penindakan mencapai Rp382.583.850 dengan potensi kerugian negara Rp 194.704.350.

Kepala KPPBC Malili, Mokhamad Slamet Iman Santosa, mengatakan, pemusnahan itu sebagai bentuk tindak lanjut penindakan yang dilakukan KPPBC Malili terhadap pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai tahun 2018-2019.

Sebelum dimusnahkan, barang-barang tersebut telah berstatus Barang Milik Negara (BMN), kemudian diusulkan untuk dimusnahkan.

Slamet Iman Santosa, mengatakan, bahwa pemusnahan kali ini ada dua jenis barang ilegal, yakni rokok dan minuman mengandung etil alkohol.

Menurutnya, berdasarkan data penindakan dari 2017 sampai 2018 mengalami peningkatan, namun di 2019 mengalami penurunan.

“Kemungkinan penunurunan itu disebabkan adanya efek jera terhadap pelaku, sebagaimana dilakukan di Makale, Kabupaten Toraja, satu orang di wilayah tersebut sudah ditahan,” jelas Slamet.

Untuk wilayah Luwu Timur, kata dia, barang ilegal yang banyak ditangkap tepat di wilayah Mangkutana, peredaran ini melalui jalur darat.

Kedepan, pihaknya akan lebih intens lagi melakukan penindakan untuk menyelamatkan kerugian negara.

“Kami harap tindakan tegas ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan dari beredarnya barang ilegal tersebut,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler mengungkapkan, bahwa pemerintah daerah sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Bea Cukai dalam penindakan seperti ini.

Melalui penindakan itu, tentu sangat menguntungkan pemerintah sebagai penerima hasil pajak rokok.

“Kalau hal ini tidak ada tindakan tentu pembagian hasil pajak tersebut untuk daerah ini akan berkurang nantinya,” ujar Husler.

Husler menegaskan, pihaknya sangat merespon dan mendukung dalam penertiban peredaran barang ilegal, khususnya di Luwu Timur, yang dapat merugikan negara.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Kanwil DJBC Sulsel, Parjiya, Kepala KPPBC Malili, Slamet beserta staf, Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler, Ketua PN Malili, Kahirul, perwakilan Kejari Lutim dan pihak Polres Lutim serta TNI. (rindu)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini