Tekape.co

Jendela Informasi Kita

Bea Cukai Malili dan Satpol PP Luwu Gelar Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal

Petugas Bea Cukai Malili bersama anggota Satpol PP Luwu memeriksa rokok tanpa pita cukai saat pelaksanaan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal di Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Senin (6/10/2025). (ist)

LUWU, TEKAPE.co – Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu.

Kegiatan ini dilakukan bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan tim media center Dinas Kominfo Luwu. Operasi pasar tersebut dilaksanakan di dua kecamatan, yakni Kecamatan Bajo dan Kecamatan Belopa, pada Senin (6/10/2025).

Deni, selaku petugas Bea dan Cukai, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malili untuk memerangi peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu.

“Operasi pasar ini merupakan upaya yang dilakukan oleh Bea Cukai Malili bersama pemerintah daerah dalam rangka melaksanakan fungsi Community Protector, khususnya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Langkah ini juga bertujuan memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang patuh terhadap ketentuan berlaku serta melindungi konsumen dari produk ilegal,” ujar Deni.

Dalam kegiatan tersebut, tim gabungan menyisir sejumlah kios, toko, dan distributor di dua kecamatan. Hasilnya, masih ditemukan berbagai merek rokok ilegal yang beredar di pasaran.

“Total ada 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal berhasil diamankan oleh tim gabungan,” ungkap Deni.

Selain operasi penindakan, tim gabungan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ciri-ciri dan bahaya rokok ilegal. Mereka menghimbau agar masyarakat tidak memperjualbelikan rokok tanpa pita cukai resmi.

“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal ini dapat menurunkan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili,” tutup Deni.

Sementara itu, Kepala Bidang Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Luwu, Ilham, turut menghimbau masyarakat, khususnya pemilik toko dan kios, untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal karena tindakan tersebut dapat merugikan negara.

“Satpol PP Kabupaten Luwu selalu siap bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan sinergi antara Bea Cukai dan Satpol PP ini, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu dapat terus ditekan demi terciptanya keadilan usaha dan perlindungan konsumen. (hms)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini